Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luka Bakar di Bagian Muka, Pembakar Mantan Pacar Kesulitan Bicara

Pelaku baru selesai menjalani serangkaian operasi Debridement jadi belum bisa dimintai keterangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Luka Bakar di Bagian Muka, Pembakar Mantan Pacar Kesulitan Bicara
Facebook/Herald Hasibuan
Hovonly dan Herald Hasibuan 

Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tersangka pelaku bakar diri dan pacar bernama Herald Hasibuan (27) warga Jalan Garu III, Gang Swadaya, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, telah dipindahkan perawatannya dari RSUP Haji Adam Malik Medan ke RS Bhayangkara TK II Medan.

Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pasien Herald telah dipindahkan pada beberapa hari yang lalu.

"Pasien sudah dipindahkan pada 28 November 2018 sekitar jam 16.00 WIB. Setelah menjalani serangkaian operasi Debridement. Ada polisi yang menjemput pasien tersebut," kata Rosa, Selasa (4/12/2018)

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi saat dihubungi via telepon seluler juga membenarkan bahwa pelaku pembakaran kekasih, Herald Hasibuan telah dipindahkan.

"Benar, pelaku sudah dipindahkan dari RSUP Haji Adam Malik dan sekarang sudah ditempatkan di RS Bhayangkara TK II Medan," kata Ginanjar.

"Karena pelaku sudah selesai di operasi, jadi sekarang menunggu pulih biar bisa dimintai keterangan," sambungnya.

Baca: Pemuda Suriah Akhirnya Tiba di Kanada Setelah Tujuh 7 Bulan Bertahan Hidup di Bandara Malaysia

Berita Rekomendasi

Ginanjar menjelaskan bahwa saat ini karena pelaku baru selesai menjalani serangkaian operasi Debridement jadi belum bisa dimintai keterangan. 

Terlebih luka bakar yang dialami di bagian wajah, jadi pelaku masih sulit untuk berbicara.

"Untuk sementara masih dalam perawatan, nanti kalau sudah pulih, maka akan langsung kita ambil keterangan pelaku," jelas Ginanjar.

Perlu diketahui, kasus bakar diri dan pacar ini telah menyebabkan dua orang korban, yakni tersangka dan mantan pacarnya Hovonly (27) warga Aceh yang kost di Jalan Garu II B, Gang Baru, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Adapun motif aksi pembakaran sepasang kekasih tersebut, dipicu lantaran korban memutuskan hubungannya dengan pelaku yang telah berjalan, sekitar tiga tahun. (cr9/tribun-medan.com)


Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas