Main Hakim Sendiri Gara-gara Curiga Mantan Istrinya Sering Diintip
Cucung Witantra (26), warga Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas, ditangkap anggota Polsek Megang Sakti.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS -- Cucung Witantra (26), warga Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas, ditangkap anggota Polsek Megang Sakti.
Ia dilaporkan menganiaya Markuat (26), warga Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas, sesuai dengan laporan polisi LP/B-24/XII/2018/Sumsel/Res Mura/Mg.Sakti tanggal 02 Desember 2018.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka, terjadi Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 22.00 wib di Dusun VII Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti.
Baca: Trotoar Ramah Disabilitas Sudah Dibangun Sepanjang 21 Kilometer di Jakarta Barat
Saat itu, tersangka mencekik leher korban kemudian memukul atau meninju dengan menggunakan tangan sebanyak dua kali dan mengenai kepala sebelah kiri korban, sehingga korban terjatuh.
Pada saat korban terjatuh pelaku menendang perut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanan.
Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lecet di kepala sebelah kiri dan luka memar di perut sebelah kiri.
"Sebelum kejadian korban baru pulang dari bertamu didekat rumahnya. Sesampai di rumah, mengetuk pintu belakang rumahnya setelah itu buang air kecil. Namun tiba-tiba pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Hendrawan, Selasa (4/12/2018).
Dikatakan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Megang Sakti.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan anggota Polsek Megang Sakti untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan ini.
"Pelaku dapat diamankan saat sedang berada dirumah WIN, mantan istrinya, di Dusun VII Desa Megang Sakti V. Selanjutnya dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan," kata Iptu Hendrawan.
Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, karena mencurigai korban sering mengintip mantan istrinya.
"Antara pelaku isterinya sudah bercerai sekitar satu tahun. Dan menurut keterangannya, mereka akan rujuk kembali," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Curiga Mantan Isterinya Sering Diintip, Pria di Musirawas ini Lakukan Hal Tak Terduga,