Polda DIY Panggil 13 Orang untuk Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM
Polda DIY masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM saat KKN di Maluku, 2017 silam.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Polda DIY masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM saat KKN di Maluku, 2017 silam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan saat ini masih melakukan penyelidikan.
Pihaknya pun telah melakukan gelar perkara. Meski sudah melakukan gelar perkara, ia mengatakan tak cukup hanya satu kali saja.
"Mohon bersabar, kami masih melakukan penyelidikan. Gelar perkara memang sudah kami laksanakan, tetapi tidak bisa sekali selesai."
"Gelar perkara itu nanti untuk menentukan tindakan selanjutnya, agar penyelidik lebih mendalami. Nanti akan kita lakukan," katanya saat ditemui media, Selasa (4/12/2018).
Ia mengungkapkan pihaknya sudah memanggil 13 orang untuk dimintai keterangan.
Pihak yang dipanggil tersebut merupakan orang-orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui dugaan pelechan tersebut.
"Kami sudah panggil 13 orang. Dalam penyelidikan kami tidak mengenal korban atau pelaku. Semua kami ambil keterangan, baru kami pilah-pilah atas alat bukti yang diperoleh. Dari situ baru muncul sebagai saksi, korban, dan yang diduga pelaku," ungkapnya.
Untuk saat ini, pihaknya penyelidikan masih didalami. Pihaknya pun belum menentukan akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Pihaknya pun terus melakukan koordinasi dengan Polda Maluku. Hal itu dilakukan karena tempat kejadian berada di Maluku.
Ia pun menjelaskan tak menutup kemungkinan Polda DIY juga akan datang ke Maluku. (*)