Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - KPK Menahan Sekretaris Daerah Kota Dumai, M Nasir

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2018) malam.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in BREAKING NEWS - KPK Menahan Sekretaris Daerah Kota Dumai, M Nasir
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ilustrasi KPK. 

BREAKING NEWS: KPK Menahan Sekretaris Daerah Kota Dumai, M Nasir

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2018) malam.

Penahanan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu malam.

Penahanan terhadapnya, dilakukan bersama dengan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara.

"KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di Ruran Guntur, dan HOS ditahan di Rutan Salemba," sebutnya saat dihubungi Tribunpekanbaru.com pada rabu 95/12/2018) melalui pesan aplikasi WhatsApp Rabu malam.

Keduanya ditahan dalam proses penyidikan dugaan kasus Tipikor peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.

Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Muhammad Nasir masih berstatus sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas