Dishub Batang akan Menindak Angkutan Umum yang Ada Stiker Kampanyenya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang.
Editor: Sugiyarto
![Dishub Batang akan Menindak Angkutan Umum yang Ada Stiker Kampanyenya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kader-dpc-pdip-demak-mencopot.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dina Indriani
TRIBUNNEWS.COM,BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang.
Hal ini untuk melakukan penertiban stiker atau branding kampanye calon legislatif ataupun calon presiden di mobil angkutan umum (angkot).
Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar lembaga, Mahbrur mengatakan penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 dan di Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 28 Tahun 2018 tentang metode Kampanye di kegiatan lain yaitu diatur mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu dan penegasan di Surat Badan Pengawas Pemilu nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/ XI/2018.
"Di pasal tersebut berisi pelarangan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan TIM Kampanye memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri–ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah," jelas Mahbrur, Rabu (5/12/2018).
Dikatakan Mahbrur, saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan dan terdapat 93 kendaraan yang tertempel stiker kampanye baik peserta pemilu dan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Sesuai dengan konsep pencegahan, maka kami akan melakukan sesuai dengan mekanisme yaitu memberikan surat peringatan ataupun himbauan terlebih dahalu kepada Peserta Pemilu dan kita rencanakan penertiban di pertengahan bulan Desember 2018," ujarnya.
Kepala Dishub Kabupaten Batang, Murdiono mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan Bawaslu dalam melakukan penertiban.
"Tentu dari kami siap bersinergi dengan Bawaslu Batang dalam melakukan penertiban, sementara untu wilayah yang akan menjadi sasaran yaitu di terminal atau pun di pangkalan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bawaslu dan Dishub Batang Akan Lakukan Penindakan Angkutan Umum Tertempel Stiker Kampanye