Eks Kalapas Sukamiskin Mulai Disidang, Terima Hadiah Wahid Husein Terancam Penjara 20 Tahun
Sidang dakwaan digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/12).
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Di dakwaan subsidair, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Sidang dakwaan digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/12/2018).
Dakwaan dibacakan tiga jaksa KPK, salah satunya Trimulyono Hendardi.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Baca: Rochy Putiray Jadi Sorotan, Macan Kemayoran Bakal Ambil Sikap : Ini Pernyataan Manajer Persija
Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Selaku kepala Lapas menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin yang sebagian besar diterima terdakwa dari Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin," ujar Trimulyono. Hendry jadi terdakwa dalam kasus yang sama di berkas terpisah.
Hadiah itu diterima dari Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Fahmi Darmawansyah turut jadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah. Fahmi memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta.
"Dari TB Chaeri Wardana uang total Rp 63,39 juta dan dari Fuad Amin total mendapat Rp 71 juta dan mendapatkan pinjaman mobil, dibayari menginap di hotel di Surabaya," ujar Trimulyono.
Ia menambahkan, hadiah itu diberikan pada terdakwa seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu berupa mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas.
"Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin sebagaimana diatur di Undang-undang Tentang Pemasyarakatan seta selaku penyelenggara negara," ujar Trimulyono
Wahid Husein ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan. Pantauan Tribun, Wahid di persidangan mengenakan pakaian batik putih lengan panjang. Terhadap dakwaan jaksa, tim pengacara Wahid Husein tidak mengajukan eksepsi. (*)