Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Eks Kalapas Sukamiskin Setelah Kamar-kamar Istimewa Dibongkar Jaksa KPK Dalam Sidang

Mulai dari fasilitas istimewa untuk terpidana Fahmi Darmawansyah, TB Chaeri Wardana dan Fuad Amin seperti kamar untuk hubungan suami istri

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kata Eks Kalapas Sukamiskin Setelah Kamar-kamar Istimewa Dibongkar Jaksa KPK Dalam Sidang
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-‎Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan dengan terdakwa eks Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12), membongkar semua hal-hal yang tak terungkap ke publik soal lapas tersebut.

Mulai dari fasilitas istimewa untuk terpidana Fahmi Darmawansyah, TB Chaeri Wardana dan Fuad Amin seperti kamar untuk hubungan suami istri, penerimaan mobil, uang hingga izin keluar lapas.

Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Daryanto memberikan kesempatan pada Wahid untuk mengomentari dakwaan jaksa.

"Saya mohon maaf‎, saya hanya manusia biasa, saya khilaf," ujar Wahid. Wahid dan tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.

Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid diberondong pertanyaan oleh sejumlah wartawan. Namun ia tidak memberikan komentar apapun.

"Nanti saja-nanti saja," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pada kesempatan itu, sidang juga mengagendakan pembacaan dakwaan pada terdakwa lainnya yakni Hendry Saputra, selaku sopir Wahid Husen. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas