Sistem Jemput Bola Permudah Warga Membayar Pajak
Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melaku
Editor: Content Writer
Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya jemput bola.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan upaya jemput bola itu dilakukan dengan cara mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak.
“Sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, dimana pun dan kapan pun,” kata Faisal, beberapa waktu lalu.
Langkah yang dilakukan adalah pelayanan gerai pajak di pusat perbelanjaan, gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota serta layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di kecamatan.
“Tidak hanya itu BPRD Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi terahdap kewajiban perpajakan daerah baik melalui media online maupun offline. Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah khususnya dalam pendaftaran dan pembayaran pajak daerah,” imbuhnya.
Untuk lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak tepat waktu, BPRD Provinsi DKI Jakarta juga sudah menggunakan Sistem Pintar pengingat pembayaran pajak sebelum jatuh tempo untuk seluruh jenis pajak.
“Kami juga memperbanyak kanal-kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui perbankan, mini market, kantor pos dan situ belanja online,”
tuturnya.
Target naik 13,63 persen
Diharapkan pendekatan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat itu dapat mencapai target pendapatan daerah.
Apalagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah DKI direncanakan Rp 74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018.
Rencana Pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp51,12 triliun; Dana Perimbangan sebesar Rp.21,30 triliun; serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 5,47 triliun.
Sedangkan untuk rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh diantaranya dari Pajak Daerah sebesar Rp 44,18 triliun; Retribusi Daerah sebesar Rp 710,13 miliar. (*)