Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

65 Pencari Kerja Tertipu Calo, Kerugian Hingga Rp 315 Juta

MS (29), tersangka kasus penipuan terhadap puluhan calon tenaga kerja di wilayah Sagulung yang diduga telah merugikan Rp 315 juta ditahan polisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 65 Pencari Kerja Tertipu Calo, Kerugian Hingga Rp 315 Juta
Tribun Batam/Ian Pertanian
MS, yang diduga melakukan penipuan pencari kerja dan merugikan Rp 315 juta diamankan polisi. TRIBUN BATAM/IAN PERTANIAN 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - MS (29), tersangka kasus penipuan terhadap puluhan calon tenaga kerja di wilayah Sagulung yang diduga telah merugikan Rp 315 juta ditahan polisi.

Saat dihadapkan kepada media massa, MS hanya diam dan sedikit bicara, sesekali MS melihat para awak media dengan tatapan sinis.

"Bukan hanya saya yang makan uangnya, ada orang lain juga," katanya.

Saat ditanya siapa temannya yang ikut memakan uang tersebut, MS mengatakan dirinya tidak mengenalnya, dan hanya bertemu saat mengambil uang.

"Saya tidak kenal dia, tapi kalau saya suruh ngambil uang dia datang," kata MS.

Saat ditanya apakah dia menyesal melakukan penipuan terhadap puluhan calon tenaga kerja, MS hanya menatap pewarta dengan sinis tanpa memberikan jawaban.

Sementara mengenai uang yang sudah diterima dari para korbannya, MS mengatakan uangnya sudah habis.

Baca: Hari Ini 15 Jenazah yang Ditemukan di Puncak Kabo akan Dievakuasi

Berita Rekomendasi

"Saya tidak tahu kemana, sudah terpakai," katanya singkat.

Untuk aksi penipuan tersebut MS sudah menjalankannya dua tahun belakangan terhadap puluhan calon tenaga kerja.

"Sebagian sudah kerja, kalau yang sudah saya mintai uangnya sudah lupa, sudah banyak," kata Melda.

Kapolsek Sagulung AKP Dwihatmoko mengatakan sampai saat ini pelaku masih irit bicara dan masih belum mengakui bahwa dirinya melakukan penipuan.

"Pelaku ini masih berusaha memasukkan para korbannya ke perusahaan. Jadi sebelumnya ada yang sudah dimasukkan, yang tidak bisa masuk baru dua bulan belakangan," kata Dwihatmoko.

Dia juga menjelaskan kasus tersebut masih dikembangkan apakah ada keterlibatan orang dalam di perusahaan.

"Dari keterangan beberapa korban mereka dijanjikan bekerja di perusahaan, perusahaan yang dituju ada beberapa di kawasan Batamindo dan Muka Kuning," kata Dwihatmoko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun Penjara. (ian)

Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Keruk Rp 315 Juta Setelah Tipu 65 Pencaker Muka Kuning, MS : Bukan Hanya Saya yang Makan Uangnya

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas