Begini Hasil Tes Kejiwaan Ayah Banting Putrinya hingga Tewas
Polisi menyatakan, tersangka akan dikenakan UU perlindungan anak yakni pada pasal 87 ayat 4.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNNEWS, COM, PONTIANAK - Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu Muhammad Reski Rizal mengatakan dalam proses penyidikan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Supardi Supriyatman, tersangka yang melakukan tindak kekerasan kepada putrinya hingga meninggal dunia.
Hasilnya setelah dua kali diperiksa ahli psikologi bahwa tersangka SS dinyatakan normal kejiwaannya.
"Kita telah dua kali melakukan pemeriksaan kejiawaan tersangka saat hari pertama tersangka diamankan Setelah melakukan kekerasan dan dua hari setelah itu kita periksa kembali dan hasilnya tersangka normal," ujarnya sesaat setelah rekontruksi di Mapolresta Pontianak, Kamis (6/12/2018)
Saat disinggung jeratan pasal yang disangkakan kepada tersangka, pihaknya menjelaskan tersangka akan dikenakan UU perlindungan anak yakni pada pasal 87 ayat 4.
Alasan penerapan pasal tersebut lantaran bahwa tersangka merupakan ayah kandung dari korban.
"Ancaman hukuman berupa kurungan 15 tahun ditambah sepertiga. Kenapa ditambah sepertiga karena tersangka merupakan ayah kandung korban," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum security atau Satuan Pengamanan (Satpam) tega menghabisi nyawa putrinya sendiri, Sabtu (24/11/2018) pukul 08.30 WIB.
Security bernama Supardi Supriyatman, itu membanting putrinya yang bernama Putri Aisyah yang berumur 1,4 tahun.