Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edarkan Sabu di Jalan Tol, Pria di Malang Ini Dijebak Polisi

Pria berusia 33 tahun bernama Eko Arif Setiawan harus menerima kenyataan pahit akibat perbuatannya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Edarkan Sabu di Jalan Tol, Pria di Malang Ini Dijebak Polisi
Surya./Hanif Manshuri
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -  Pria berusia 33 tahun bernama Eko Arif Setiawan harus menerima kenyataan pahit akibat perbuatannya. Dia menyimpan sabu di ikat pinggang saat mengedarkan di jalan tol.

Akibat kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tol  Dusun Nampes, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Warga Kelurahan Losari, Singosari, Kabupaten Malang itu, diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari, Rabu (5/12/2018).

"Petugas saat itu melakukan penyelidikan berawal dari mendapat info dari warga setempat. Kemudian petugas melakukan undercover buying dengan memancing pelaku, akhinya tersangka berhasil tertangkap," terang Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono ketika dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

Surpiyono menambahkan, dari tangan tersangka. Polisi menyita enam barang bukti di antaranya.

Satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram, satu buah Handphone, uang hasil penjualan senilai Rp 435 ribu, satu buah alat pakai sabu, satu unit sepeda motor dengan nopol N-4503-HHA dan satu buah ikat pinggang yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu.

"Kami berhasil menyita 6 barang bukti, salah satunya sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya. Kala itu ia sembunyikan di ikat pinggang pelaku," imbuh Supriyono.

Berita Rekomendasi

Supriyono menuturkan, kedepan pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan narkoba lain.

"Setelah diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial W, masih kami rahasiakan guna kepentingan penyelidikan. Kami masih lakukan lidik dan kembangkan ke jaringan lain yang lebih besar," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 atau 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Malang Edarkan Sabu di Jalan Tol, Sabu Disimpan dalam Ikat Pinggang

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas