Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ratusan Eks Karyawan PT Delta Pacific Indo Tuna Menangkan Gugatan

Perusahaan terbukti melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ratusan Eks Karyawan PT Delta Pacific Indo Tuna Menangkan Gugatan
tribun manado/finneke wolajan
Suasana setelah sidang putusan gugatan eks karyawan PT Delta Pacific Indo Tuna 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Hakim Pengadilan Negeri Manado mengabulkan gugatan 149 eks karyawan PT Delta Pacific Indo Tuna yang mendapat pemutusan hubungan kerja sepihak pada 9 Februari 2018 lalu.

Melalui Firma Hukum Ibrahim Suprianto Hendri, warga menggugat perusahaan mengganti rugi sebesar Rp 20 miliar di luar pesangon sebesar Rp 7 miliar.

Namun Hakim Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Manado tak memenuhi dua gugatan.

"Dua materi yang ditolak yakni ganti rugi upah proses berjalan dan aset sehingga ganti rugi yang harus dibayar perusahaan sebesar Rp 13,5 miliar lebih," ujar Penasehat Hukum Penggugat, Ibrahim Hiola, usai sidang Kamis (6/12).

Dalam gugatan pertama sebanyak 90 orang, perusahaan wajib membayar ganti rugi sekitar Rp 15 - 16 juta per orang.

Karyawan ini terhitung karyawa kontrak dengan masa kerja 3 - 6 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

Gugatan kedua sebanyak 149 orang berhak mendapat sekitar Rp 70 - 90 juta per orang.

Mereka terhitung karyawan tetap yang telah bekerja selama 7 - 11 tahun.

"Perusahaan terbukti melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.

PHK sepihak ini dilakukan PT Delta Pacific Indo Tuna pada Tanggal 9 Februari 2018, melalui surat pimpinan PT Delta Pacific Indo Tuna. Dalam surat itu tertuang bahwa sebanyak 512 tenaga kerja telah kena PHK.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas