2 Anggota Polresta Pontianak Dipecat, Terlibat Curanmor hingga Cabuli Anak di Bawah Umur
2 Anggota Polresta Dipecat, Terlibat Curanmor hingga Cabuli Anak Di Bawah Umur
Editor: Tiara Shelavie
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mengelar upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua anggotanya di MaPolresta Pontianak, Jumat (7/12) pagi.
Upacara PDTH yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak itu belangsung pukul 08.30 WIB.
PDTH ditandai Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dengan melepas seragam.
Kemudian menyerahkan surat PDTH kepada yang bersangkutan.
PDTH ini dihadiri sejumlah Kapolsek di jajaran Polresta Pontianak.
Dua anggota Polresta Pontianak yang di PDTH tersebut adalah Brigadir Eko dan Bripda Dori.
Keduanya dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum.
Brigadir EK yang sebelumnya tergabung di Bag Ops melakukan tindak pidana umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.