Pembunuh Rekan Sendiri Diancam Hukuman Seumur Hidup
Ada indikasi ini adalah terencana, karena dia niatnya telah merencanakan mengambil alih Solar yang di bawa oleh korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Polres Mempawah berhasil mengungkap misteri penemuan mayat di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah pada 28 November 2018 lalu atas nama Eko Winarso.
Eko Winarso menjadi korban pembunuhan oleh temannya sendiri yang berinisial SD (36) warga Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, yang pernah bekerja di satu perusahaan dengan korban, dengan menjadi kernet korban.
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini terjadi di hari Minggu, pada tanggal 25 November 2018 sekira pukul 18.00 WIB.
Didik Dwi Santoso mengungkapkan bahwa tersangka akan dikenakan dengan pasal pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yakni pasal 340, 338, 351 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Karena ada indikasi ini adalah terencana, karena dia niatnya telah merencanakan mengambil alih Solar yang di bawa oleh korban, dengan melakukan hal tersebut, maka kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,"jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak Polres Mempawah adalah 1 buah balok kayu pakaian korban satu ini sepeda motor 1 unit truk tangki satu unit handphone pelaku satu handphone korban dan sejumlah uang Rp800.000 hasil penjualan solar.