Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu dan Dishub Tangsel Copot Stiker Bergambar Paslon Capres di Angkot

Acep mengatakan, pemasangan stiker one way tidak dipermasalahkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep mengatakan, merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan Tangsel untuk mencopot stiker gambar salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dipasang di sejumlah angkot yang beroperasi di wilayah Tangsel.

Acep mengatakan, stiker yang dipasang berjenis one way yang ditempel di kaca belakang mobil.

"Kami sudah tertibkan bersama Dishub (Tangsel). Kalau kemarin sih bilang yang punya angkot (yang pasang). Dia enggak mau menyebutkan itu dari tim relawan atau apa, enggak. Yang punya angkot aja," ujar Acep saat ditemui di Mapolres Tangsel, Jumat (7/12/2018).

Acep mengatakan, pemasangan stiker one way tidak dipermasalahkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu.

Namun, pemasangan stiker one way di angkot menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ditambah stiker tersebut berkonten kampanye sehingga Dishub Tangsel meminta rekomendasi dari Bawaslu DKI.

Para sopir mengaku pemasangan stiker diminta langsung oleh pemilik angkot. Bawaslu tidak memeriksa pemilik angkot karena pemasangan stiker melanggar UU Lalu Lintas, bukan aturan Pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau pengakuan kemarin yang kami tertibin, karena angkotnya yang punya angkot. Kenapa pasang karena yang punya angkotnya (yang) minta pasang," ujar Acep.
"Rekomendasi itu jangan diartikan kalau ada rekomendasi berarti ada pelanggaran," kata Acep.

Hingga awal Desember, Bawaslu Tangsel telah menerima 27 laporan dan temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Laporan dan temuan tersebut berupaya pemasangan APK yang tidak sesuai tempat, perusakan APK, dan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengundurkan diri meski telah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Untuk kasus ASN telah dilaporkan ke pengawas ASN dan para calon telah resmi mundur dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu dan Dishub Copot Stiker Bergambar Paslon Capres di Angkot Tangsel"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas