Cinta Segi Tiga Berakhir Tragis: Rudi Tewas, Susilawati dan Selingkuhannya Masuk Penjara
Kejadian ini bermula saat korban ditemani anaknya, Novi, menggerebek rumah Mahyarudin di Dusun XI Aek Polan, Desa Buntupane, Kecamatan Buntupane
Editor: Hendra Gunawan
"Usai membunuh, kedua tersangka kemudian lari ke Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau," tutur mantan Kapolres Nias Selatan ini.
Selanjutnya, pada Jumat (7/12/2018), Unit Jahtanras berhasil mendapati rumah persembunyian kedua tersangka. Saat menggerebek rumah tersebut, Mahyarudin kabur.
Petugas pun mengejar Mahyarudin hingga ke sungai. Saat akan ditangkap dari sungai itu, Mahyarudin melawan, sehingga terpaksa ditembak kakinya.
Dari penangkapan kedua tersangka, sambung Faisal, petugas mengamankan sebilah pisau yang dipergunakan untuk membunuh korban, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor korban.
"Istri korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu tersangka dan melarikan barang milik korban," tukas Faisal.
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Suami Dibunuh Selingkuhan Istri di Asahan, Ditangkap saat Lagi Sembunyi di Sungai