Cinta Segi Tiga Berakhir Tragis: Rudi Tewas, Susilawati dan Selingkuhannya Masuk Penjara
Kejadian ini bermula saat korban ditemani anaknya, Novi, menggerebek rumah Mahyarudin di Dusun XI Aek Polan, Desa Buntupane, Kecamatan Buntupane
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Dohu Lase
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tersangka pembunuh sadis di Desa Buntupane, Kecamatan Buntupane, Kabupaten Asahan, bernama Mahyarudin Siregar (35), diringkus polisi, Jumat (7/12/2018).
Kakinya pincang usai diterjang timah panas polisi.
Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil menemukan Mahyarudin dan Susilawati, pasangan kumpul kebonya, di areal perkebunan sawit Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Ia terpaksa dilumpuhkan lantaran menyulitkan petugas saat akan diringkus.
Saat ditampilkan Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu di hadapan wartawan, Mahyarudin hanya bisa duduk di kursi didampingi Susilawati yang notabene istri sah dari orang yang dibunuhnya.
"Tersangka Mahyarudin dan Susilawati sembunyi di Rokan Hulu, Riau, tepatnya di rumah kerabat Mahyarudin. Ketika kita gerebek rumah itu, Mahyarudin kabur menuju kebun sawit. Kemudian kita kejar, dan kita temukan sedang sembunyi di sungai. Saat akan ditangkap, dia melawan, sehingga terpaksa kita tindak tegas dan terukur," ujar Faisal, Sabtu (8/12/2018).
Dari hasil penyelidikan, kata Faisal, diketahui motif pembunuhan ini adalah cinta segitiga, yang mana korban, yakni Rudi Selamat (45), dan Mahyarudin berebut cinta Susilawati, istri korban.
Kejadian ini bermula saat korban ditemani anaknya, Novi, menggerebek rumah Mahyarudin di Dusun XI Aek Polan, Desa Buntupane, Kecamatan Buntupane, Kabupaten Asahan, Senin (3/12/2018).
Korban yang marah lalu menantang duel pasangan selingkuhan istrinya itu. Ternyata korban kalah kuat.
Korban kemudian kabur dari rumah tersebut. Tak disangka, Mahyarudin mengejar korban sambil membawa pisau.
Mahyarudin kemudian menerjang tubuh korban, menyebabkan tubuh korban tersungkur ke parit, lalu menghunjamkan pisau ke tubuh korban berkali-kali.
Usai itu, Mahyarudin mengejar anak korban. Untung saja, anak korban berhasil kabur dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Selanjutnya, Mahyarudin dan Susilawati membawa sepeda motor milik korban dan pergi meninggalkan TKP.
"Usai membunuh, kedua tersangka kemudian lari ke Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau," tutur mantan Kapolres Nias Selatan ini.
Selanjutnya, pada Jumat (7/12/2018), Unit Jahtanras berhasil mendapati rumah persembunyian kedua tersangka. Saat menggerebek rumah tersebut, Mahyarudin kabur.
Petugas pun mengejar Mahyarudin hingga ke sungai. Saat akan ditangkap dari sungai itu, Mahyarudin melawan, sehingga terpaksa ditembak kakinya.
Dari penangkapan kedua tersangka, sambung Faisal, petugas mengamankan sebilah pisau yang dipergunakan untuk membunuh korban, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor korban.
"Istri korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu tersangka dan melarikan barang milik korban," tukas Faisal.
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Suami Dibunuh Selingkuhan Istri di Asahan, Ditangkap saat Lagi Sembunyi di Sungai