Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digerebek Saat Konsumsi Sabu, Polisi Temukan Senpi di Rumah Oknum Jaksa di Lampung

Petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dikabarkan menciduk seorang oknum jaksa, Senin, 10 Desember 2018.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Digerebek Saat Konsumsi Sabu, Polisi Temukan Senpi di Rumah Oknum Jaksa di Lampung
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dikabarkan menciduk seorang oknum jaksa, Senin, 10 Desember 2018.

Jaksa berinisial R itu bertugas sebagai kepala seksi perdata dan tata usaha di Kejaksaan Negeri Sukadana, Lampung Timur.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penangkapan oknum jaksa ini bermula saat petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial A.

A kemudian mengaku mendapatkan barang haram dari R.

Akhirnya anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menyatroni sebuah rumah di Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat, 7 Desember 2018.

Namun saat digeledah, di rumah tersebut tidak ditemukan barang bukti.

BERITA TERKAIT

Di sana, polisi malah menemukan sepucuk senjata api.

Saat dilakukan tes urine, R dinyatakan positif mengonsumi sabu dan ekstasi.

R pun dikenai wajib lapor.

Saat dikonfirmasi, Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Ali Muhaidori mengaku tidak mengetahui penangkapan jaksa tersebut.

"Coba cek dulu ke kejari. Mungkin mereka sendiri yang melakukan (penangkapan)," ujar Ali, Senin malam.

Setali tiga uang dengan Kajati Lampung Susilo Yustinus.

Ia mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Kami cek dulu," jawab Susilo singkat.

Dia menambahkan, jika memang oknum jaksa tersebut terbukti terlibat narkoba, pihaknya akan melakukan pembinaan internal.

"Kalaupun memang melanggar SOP (standard operational procedure), kami lakukan klarifikasi. Kalau memang benar, ditindaklanjuti ke kasus," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas