Digerebek Saat Konsumsi Sabu, Polisi Temukan Senpi di Rumah Oknum Jaksa di Lampung
Petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dikabarkan menciduk seorang oknum jaksa, Senin, 10 Desember 2018.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dikabarkan menciduk seorang oknum jaksa, Senin, 10 Desember 2018.
Jaksa berinisial R itu bertugas sebagai kepala seksi perdata dan tata usaha di Kejaksaan Negeri Sukadana, Lampung Timur.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penangkapan oknum jaksa ini bermula saat petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial A.
A kemudian mengaku mendapatkan barang haram dari R.
Akhirnya anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menyatroni sebuah rumah di Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat, 7 Desember 2018.
Namun saat digeledah, di rumah tersebut tidak ditemukan barang bukti.
Di sana, polisi malah menemukan sepucuk senjata api.
Saat dilakukan tes urine, R dinyatakan positif mengonsumi sabu dan ekstasi.
R pun dikenai wajib lapor.
Saat dikonfirmasi, Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Ali Muhaidori mengaku tidak mengetahui penangkapan jaksa tersebut.
"Coba cek dulu ke kejari. Mungkin mereka sendiri yang melakukan (penangkapan)," ujar Ali, Senin malam.
Setali tiga uang dengan Kajati Lampung Susilo Yustinus.
Ia mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Kami cek dulu," jawab Susilo singkat.
Dia menambahkan, jika memang oknum jaksa tersebut terbukti terlibat narkoba, pihaknya akan melakukan pembinaan internal.
"Kalaupun memang melanggar SOP (standard operational procedure), kami lakukan klarifikasi. Kalau memang benar, ditindaklanjuti ke kasus," tandasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.