Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajak Hubungan Intim Mantan Istrinya Ditolak, Ini yang Dilakukan Hariyanto

Hariyanto (31) harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi usai nekat menganiaya mantan istrinya yang tidak mau diajak berhubungan badan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ajak Hubungan Intim Mantan Istrinya Ditolak, Ini yang Dilakukan Hariyanto
Tribunjatim.com/Willy Abraham
Hariyanto (31), pria asal Bangkalan yang hampir saja membacok mantan istri dan mantan kakak iparnya di Gresik lantaran mantan istrinya menolak diajak berhubungan badan 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Hariyanto (31) harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi usai nekat menganiaya mantan istrinya yang tidak mau diajak berhubungan badan.

Pria asal Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, itu mendatangi mantan rumah istrinya bernama Rikha Yusufa di Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik pada Jum'at (7/12/2018) pagi hari.

Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku datang dan menghampiri mantan istrinya untuk berhubungan badan.

Hanya saja, permintaan itu ditolak. Namun pria yang telah memiliki tiga buah hati dari mantan istrinya itu tetap memaksa untuk menuruti berhubungan badan di dalam kamar.

Merasa terpojokan, Rikha meminta tolong kepada kakak kandungnya, Sahril. Rikha kemudian keluar kamar dengan berlari sambil menangis.

Tak berhasil didiamkan, Hariyanto naik pitam. Ia nekat mengambil celurit yang berada di ruangan lalu mengayunkannya ke tubuh Sahril.

Beruntung, mantan ipar itu mampu ditepis sehingga celurit itu jatuh dan langsung disembunyikan Rikha di ruang tengah.

Berita Rekomendasi

Sahril dan Hariyanto yang bertengkar hebat di dalam kamar langsung keluar.

Hariyanto kembali menemukan celurit dan mengacungkannya sambil keluar rumah.

"Pelaku juga mengancam tetangganya yang berada di luar rumah," ujar Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota, Ipda Yoyok Sumardi, Selasa (11/12/2018).

Selain mengamankan pelaku, polisi membawa barang bukti sebilah celurit.

"Pelaku kami jerat pasal Pasal 335 Ayat 1 Ke 1e KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkas Yoyok.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Willy Abraham

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas