Seorang PSK di Flotim Kesal Oknum Satpol PP Tak Bayar 'Jasanya' Rp 600 Ribu, Ini Ceritanya
Seorang PSK yang dijaring Pol PP Flotim Senin (10/12/2018) mengaku kesal dengan seorang oknum Pol PP Flores Timur.
Editor: Hendra Gunawan
Sebelumnya diberitakan, Polisi Pamong Praja atau Pol PP Flores Timur menangkap lima perempuan yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Lima PSK itu ditangkap di salah satu rumah penduduk di dekat Pura Kelurahan Weri Kota Larantuka.
Persis di pintu masuk Kota Larantuka selepas Meting Doeng.
Kelima PSK itu dijemput dan digelandang ke Kantor Bupati Flotim dengan mobil Pol PP.
Mereka diantar bertemu Wakil Bupati Flotim Agustinus Payong Boli.
Di dalam ruangan Wakil Bupati Flotim terungkap identitas dan asal para korban.
Dua orang berasal dari Flores Timur, satu dari Alor, satu dari Toraja dan satu lagi dari Lembata.
Kasat Pol PP Flotim Donatus Kopong Weran kepada wartawan mengatakan operasi dilakukan setelah mendapat telepon dari Bupati Flotim Antonius Hubertus Gege Hadjon.
"Pak Bupati telpon sekitar Pukul 06.00 wita dan saya langsung ketika tiba di kantor langsung meluncur ke lokasi," kata Kopong Weran.
Di rumah salah satu warga sudah berkumpul beberapa perempuan yang sedang menunggu para pelanggan yang datang.
"Mereka akui bahwa mereka benar melakukan praktek seperti itu," kata Kopong Weran.
Semula para PSK dan pemilik rumah enggan berterus terang di hadapan penyidik PPNS Carol Leton.
Wakil Bupati Agus Boli langsung mengambil alih penyelidikan.
Belum sampai 10 menit penyelidikan, akhirnya kelima PSK dan pemilik rumah mengakui perbuatan mereka.
Bahwa selama ini mereka melakukan praktek prostitusi. (Felix Janggu)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Anggota Pol PP Flores Timur Masih Ngutang Rp 600 Ribu di PSK, Ini Pengakuan Kasat Pol PP,