Korupsi Anggota DPRD Purwakarta Bermodus Perjalanan Dinas Fiktif
Semua anggota DPRD Purwakarta, jadi pihak yang diuntungkan dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2016.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwakarta menyebut semua anggota DPRD Purwakarta, jadi pihak yang diuntungkan dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2016.
Sekretaris DPRD Purwakarta M Ripai dan stafnya jadi terdakwa dalam kasus itu.
Dalam dakwaannya yang dibacakan pada Rabu (12/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa menyebut pada 2016, DPRD Purwakarta menganggarkan Rp 10,69 miliar untuk empat poin anggaran.
Keempat poin anggaran itu yakni penelahaan pengkajian pembahasan raperda, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan serta terakhir rapat badan anggaran.
Pada pelaksanaannya, empat kegiatan tersebut pada teknisnya berupa kunjungan kerja dan perjalanan dinas dengan total menghabiskan Rp 9,39 miliar.
Tapi, menurut jaksa, dari empat kegiatan tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum pada kegiatan penelaahan pengkajian pembahasan raperda dan evaluasi perda dengan anggaran Rp 792 juta dari total Rp 1,2 miliar yakni untuk belanja sewa gedung kantor.
Dalam kasus ini, kata jaksa, Ripai selaku pengguna anggaran mendapat laporan dari Hasan selaku pejabat pelaksana teknis mengenai kegiatan tersebut.
"Bahwa terdakwa Hasan tidak membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana sebenarnya," kata jaksa Rhendi Ahmad Fauzy, dalam dakwaannya.
Baca: Inneke Koesherawati akan Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin
Ripai mengetahui soal laporan Hasan yang tidak sesuai aturan itu.
Bahkan, kata Rhendi, Ripai justru membiarkan serta tidak menguji tagihan dan laporan lain yang ada.
Ripai bahkan tidak mengawasi pelaksanaan anggaran terebut.
"Ripai justru memerintahkan pembayaran terhadap kegiatan dengan memerintahkan stafnya melakukan pencairan yang selanjutnya menyerahkan pembayaran tagihan kepada Hasan Ujang Sumardi untuk nantinya dibayarkan sesuai dengan surat perintah yang sudah ditandatangani ketua dan wakil ketua DPRD Purwakarta," ujarnya.
Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, kata jaksa, sejumlah pihak diuntungkan atau perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Mohammad Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terdiri dari 4 orang unsur pimpinan dan anggota dari 4 komisi," ujarnya.
Kemudian, perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri orang lain tersebut berdasarkan hasil penyidikan, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Kerugian negara sebesar Rp 2,426 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018," ujar Rhendi.
Usai persidangan, Rhendi menjelaskan pada 2016, Sekretariat DPRD Purwakarta mengadakan sejumlah kegiatan, di antaranya kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis.
"Namun 117 kegiatan perjalanan dinas dan dua kegiatan bimtek ini fiktif," katanya.
Dari 117 kegiatan kunjungan itu, misalnya saja, kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwakarta ke DPRD Kota Cirebon dan PDPRD Kabupaten Sumedang pada 6-8 Maret 2016 dan laporan hasil kunjungan telah dikeluarkan uang Rp 19,4 juta.
"Namun kegiatan tersebut dilakukan selama 1 hari dan bill Apita Hotel (tempat menginap) dibuat seolah-olah menginap di hotel tersebut pada tanggal 6-8 Maret 2016," ujar jaksa.
Hal sama dilakukan Komisi I ke BPMPTSP Cimahi dan DPRD Cianjur dengan menginap di Yasmin Resort and Conference pada 7-8 April 2016 dengan uang dikeluarkan Pp 10,7 juta.
"Namun kegiatan tersebut dilakukan 1 hari dan bill hotel seolah-olah menginap di hotel tersebut pada 7-8 April," ujar jaksa. (men)