Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Rachmanto Penyuap Bupati Cirebon Segera Disidangkan

Perkara suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang ditangani KPK segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gatot Rachmanto Penyuap Bupati Cirebon Segera Disidangkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra beserta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto terkait kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perkara suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terdaftar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Hanya saja, baru perkara dengan terdakwa Gatot Rachmanto yang terdaftar ke pengadilan dengan berkas perkara nomor 119/Pid.Sus/PN Bdg.

‎"Berkasnya sudah didaftarkan pada Kamis (13/12/2018)," ujar Humas PN Bandung Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (14/12/2018).

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bandung d‎engan situs sipp.pn-bandung.go.id, ia didakwa melakukan tindak pidana Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gatot Rachmanto merupakan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Baca: Caleg dari PAN se-Sumsel Kena Imbas Sejak 25 Kadernya Deklarasi Dukungan terhadap Jokowi-Maruf

Ia ditangkap penyelidik KPK lewat operasi tangkap tangan pada ‎Oktober 2018.

Berita Rekomendasi

Dia ditangkap karena diduga memberi uang suap pada Bupati Cirebon terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

"Betul, yang baru terdaftar atas nama Gatot Rachmanto, selaku pemberi (suap)," ujar Wasdi.

Dalam kasus ini, Sunjaya diduga menerima uang suap dengan total Rp 6,4 miliar.

Dalam kasus itu, KPK menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Kepala Bidang Mutasi pada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Sri Darmanto dan Kepala BKPSDM Pemkab Cirebon Supadi Priyatna‎.

"Sekarang baru proses pendaftaran ke pengadilan, jadwal sidangnya belum ditetapkan," ujar Wasdi. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas