Pencetus Pesta Seks Ditonton Rame-rame di Sleman Pasang Tarif Dari Tontonan Itu
Ditreskrimum Polda DIY juga sudah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka kasus pesta seks yang digerebek kepolisian 11 Desember 2018.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNNEWS.COM, SLEMAN -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY) masih mengembangkan penyidikan terhadap kasus pesta di kamar hotel di kawasan Condongcatur, Sleman, Yogyakarta.
Ditreskrimum Polda DIY juga sudah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka kasus pesta seks yang digerebek kepolisian 11 Desember 2018.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebut, keduanya menjadi inisiator dari pesta sex. Keduanya juga menyebarkan informasi untuk menarik penonton persetubuhan tersebut.
"Keduanya juga menarik tarif dari 10 orang yang menonton pesta sex tersebut," kata Hadi ditemui di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta.
Meskipun demikian, Hadi belum merinci apakah uang tersebut merupakan tarif per orang atau kolektif.
Latar profesi 10 orang penonton pun belum diketahui.
Namun Hadi memastikan kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta.
Keduanya mengambil keuntungan dari aksi tersebut.
"Hingga saat ini masih kita dalami kasusnya," ujar Hadi.
Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka dan pelaku, Hadi mengungkap pesta seks tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
Pesta ini mengambil tempat di homestay AW, Condongcatur, Depok, Sleman.
Selain uang tunai, polisi juga menyita alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan ponsel milik anggota yang menyaksikan pesta sex.
Atas perbuatan tersangka, Hadi menyebut keduanya bisa dikenai Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan serta Pasal 12 UU 21/2017 tentang Perdagangan Orang.
Menurut Hadi, aksi tersebut tergolong perdagangan orang karena mengeksploitasi seseorang untuk melakukan dan menonton aksi persetubuhan.
Mereka juga menarik biaya dari aksi tersebut.
"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Hadi.
Sosiolog Kriminal dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Suprapto mengatakan, pesta seks yang dilakukan oleh beberapa orang di sebuah penginapan di Sleman sebagai pornografi.
Alasan mendasar sementara adalah hal itu dilakukan sebab memperlihatkan kegiatan seksual.
Namun demikian perlu dilihat setelah tahapan penyelidikan di kepolisian, kejadian itu juga bisa mengarah pada perdagangan manusia.
"Kalau itu kan pornografi, dia memperlihatkan kegiatan seksual seperti live show begitu. Ya itu mempertontonkan ya jatuhnya. Tetapi itu juga bisa juga eksploitasi, baik terhadap perempuan atau laki-laki, kalau ada mucikarinya ya berarti itu prostitusi. Sepertinya ada pasal sendiri," katanya Kamis (13/12/2018).
"Kalau itu kemudian setelah melihat kegiatan seksual, kemudian bisa menggunakan jasa yang tadi memperlihatkan, itu bisa saja ke perdagangan manusia. Karena kan kemudian tubuhnya dimanfaatkan,"sambungnya.
Meski demikian, jika dilihat dalam makna yang sebenarnya dalam perdagangan manusia, pesta seks tersebut bukan termasuk dalam perdagangan manusia.
"Tetapi berbeda dengan arti yang sebenarnya, misalnya perdagangan bayi atau anak-anak, atau manusia dewasa, yang kemudian dibawa oleh pembelinya. kalau yang terjadi di salah satu apartemen itu kan tidak dibawa pulang. Mereka berpesta saja," ujarnya.
Pesta seks, lanjutnya memang memiliki banyak jenis.
Jika pesta seks dilakukan dengan seks bebas atau bertukar pasangan yang tidak disertai transaksi maka hal itu merupakan perzinahan. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tersangka Inisiator Pesta Seks di Kamar Hotel Ternyata Tarik Tarif Nobar,