Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Anggota DPRD Samarinda Gugat Gubernur Kaltim dan Wali Kota ke PTUN

Sebanyak lima anggota DPRD Samarinda mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 5 Anggota DPRD Samarinda Gugat Gubernur Kaltim dan Wali Kota ke PTUN
Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
Gedung DPRD Samarinda. TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sebanyak lima anggota DPRD Samarinda mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Gugatan terkait pemberhentian lima anggota Dewan yang pindah ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Lima politisi yakni Adhi Agustiawarman F, Mashari Rais, Alphad Syarif, Syaiful dan Akhmed Reza S menggugat Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda dan Sekretaris DPRD Kota Samarinda.

Gugatan resmi didaftarkan ke PTUN Samarinda, dengan nomor registrasi registrasi 48-52/g/2018/PTUN.smr, Jumat (14/12/2018).

Gugatan masing-masing diajukan lima anggota Dewan.

Pihak yang digugat yakni tergugat 1, Gubernur Kaltim, tergugat II, Wali Kota Samarinda, dan tergugat III, Sekretaris DPRD Samarinda.

"Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut yakni menerbitkan SK pemberhentian 5 Anggota DPRD Samarinda, Adhi Agustiawarman F, Mashari Rais, Alphad Syarif, Syaiful dan Akhmed Reza S," kata Andi Asran, salah satu kuasa hukum lima anggota DPRD Samarinda, Jumat (14/12/2018) malam.

Baca: Jokowi Silaturahmi dengan Para Ulama dan Pimpinan Ponpes di Aceh

Berita Rekomendasi

"Sementara Wali Kota Samarinda perbuatan melawan hukum dengan membuat usulan surat dengan nomor 171/3392/011.01 tanggal 27 November 2018, tentang pemberhentian anggota DPRD Samarinda dari Partai NasDem, Hanura, dan Golkar," ujar Andi Asran.

Sementara objek gugatan kepada tergugat III, yakni Sekretaris DPRD Samarinda, karena dua kali menerbitkan surat bernomor 171.3/1215/020 tertanggal 31 Oktober 2018 dan surat no 171/1212/020 tertanggal 1 November 2018.

Keduanya menjelaskan perihal pemberhentian anggota DPRD Samarinda dari Partai Hanura, NasDem dan Golongan Karya.

Dijelaskan Andi, mereka menganggap ada dugaan melawan hukum, karena mereka menganggap ke-tiga tergugat melawan putusan sela Pengadilan Negeri Samarinda, dengan nomor provisi 117/Pdt.G/2018/PN.smr.

Dalam perkara perdata, ke-lima anggota dewan itu, bersama DPRD Samarinda, dan Gubernur Kaltim, digugat oleh lima orang warga Samarinda.

Baca: Helikopter Bali Air yang Dipiloti Warga Australia Mendarat Darurat di Kupang Akibat Cuaca Buruk

Dalam putusan sela itu, diputuskan ada lima poin keputusan sela.

Di antaranya, mengabulkan tuntutan provisi untuk sebagian, memerintahkan para turut Tergugat untuk menangguhkan/menunda proses pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) para tergugat, oleh dan karena surat pengajuan pengunduran diri dalam perkara a quo oleh para tergugat sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap.

Ke-tiga, memerintahkan para tergugat dan para turut tergugat menjalankan dan menerima hak dan kewajiban masing-masing menurut hukum sebagaimana keadaan semula sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dan memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.

Dari putusan sela itulah, Andi bersama kliennya merasa SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD Samarinda pada lima kliennya bertentangan dengan putusan sela pengadilan.

"Menurut hukum, putusan ini (pemberhentian lima anggota DPRD Samarinda) harus batal demi hukum atau dibatalkan, karena bertentangan dengan apa yang diatur dalam Undang-undang pengadilan tata usaha negara," ujar Andi.

Baca: 25 Persen Kasus Perceraian di Kabupaten Berau Dilatarbelakangi Masalah Ekonomi

Pihaknya merasa perbuatan para tergugat sudah memenuhi objek, di antaranya konkrit dan individual.

Ia melanjutkan, sebelum memutuskan mengajukan gugatan ke PTUN, sebenarnya, pihaknya sudah bersurat ke pihak tergugat.

Namun tetap saja dikeluarkan. Padahal, lanjut dia, pemeriksaan pokok perkara masih berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda.

Karena itu, lanjut dia, untuk mengindari perdebatan di luar hukum, maka mereka mempersilakan perdebatan di ruang yang seharusnya, yakni di pengadilan.

"Karena ini persoalan hukum, maka nanti diperdebatkan di muka pengadilan," ujar Andi.(dro)

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul 5 Anggota DPRD Samarinda Gugat Gubernur Kaltim dan Walikota ke PTUN Terkait PAW

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas