Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Travo PLN Saat Hujan, Erikson Tewas Tersengat Listrik

Polsek Sagulung masih melakukan penyidikan terhadap kasus percobaan pencurian Travo BTS PLN di Sagulung,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Curi Travo PLN Saat Hujan, Erikson Tewas Tersengat Listrik
Tribun Batam/Ian Pertanian
Luka di tangan Erikson, warga Tanjungpiayu yang berniat mencuri kabel tegangan tinggi tapi langsung kesetrum dan tewas di tempat. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polsek Sagulung masih melakukan penyidikan terhadap kasus percobaan pencurian Travo BTS PLN di Sagulung, Rabu (13/12/2018) sekitar pukul 01.00 WIB yang mengakibatkan Erikson Siburian tewas saat melakukan aksi pencurian tersebut.

"Kasusnya masih kita kembangkan, ketiga pelaku yang hidup yang kita amankan mengaku bahwa otak dari aksi tersebut adalah Erikson," kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Walter Nainggolan, Sabtu (15/12/2018).

Ketiga pelaku yang diamankan oleh Polsek Sagulung, yakni Sopian Pardede als Pian (31), warga Perumahan Puri Agung Tahap I, Luhut Pangomoan Purba Als Luhut (37) warga Perumahan MKGR Batuaji, Arnold Sinambela Als Arnold (21) , warga Perumahan Puri Agung Tahap I.

Dari keterangan para pelaku yang diamankan bahwa aksi tersebut sudah direncanakan, namun para pelaku berdalih bahwa yang memiliki rencana tersebut adalah Erikson Siburian (23) yang sudah tewas tersengat listrik.

"Ini menurut alibi mereka, tetapi kita sedang cari laporan lain, apakah para pelaku ada laporan di Polsek yang ada di Batam," kata Walter.

Dia juga mengatakan, dari keterangan para pelaku bahwa mereka berkumpul di Tanjungpiayu dan menyewa mobil sebagai kendaraan yang digunakan, rencana mereka akan mencuri travo.

Namun karena saat itu kondisi hujan, Erikson yang naik ke atas dan hendak memotong besi sebagai bantalan travo kena strum dan langsung meninggal di tempat.

Berita Rekomendasi

Para pelaku memiliki tugas masing masing dimana satu orang memanjat dan memotong penahan travo, dua orang menunggu dibawa dan satu orang menunggu di dalam mobil.

"Dari rencana yang sudah di susun pelaku diduga sudah pernah melaksanakan aksi serupa. Namun sampai saat ini para pelaku malah berdalih bawa mereka hanya diajak,"kata Walter.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun Penjara. (Ian Pertanian)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Nekat Curi Travo saat Hujan, Ternyata Ini Pemicu Erikson Tersengat Listrik Tegangan Tinggi,

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas