Empat Penambang Emas Ilegal di Sandai Ketapang Diamankan
Jajaran Polsek Sandai, Polres Ketapang mengamankan empat orang yang diduga melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin di Ketapang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Jajaran Polsek Sandai, Polres Ketapang mengamankan empat orang yang diduga melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Natai Ranjing Lokasi Serinding Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Jumat (14/12/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat juga membenarkan telah dilakukan pengamanan terhadap empat orang yang diduga telah melakukan PETI yakni Dede (41), Lukman (39), Kodi (42) dan Emong (36).
"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan PETI di Natai Ranjing Lokasi Serinding Dusun Batu Kambing Desa Petai, Anggota Polsek Sandai dibantu BKO Brimob PT SSM langsung mendatangi TKP dan mendapati bahwa tiga orang pekerja sedang melakukan pengolahan berupa memisahkan lumpur dan emas, dalam keadaan mesin sedang beroperasi dan para pekerja sedang berteduh dipondok," jelasnya, Sabtu (15/12/2018).
Baca: Nyak Sandang Senang saat Jokowi Tawarkan Umrah Sebagai Pengganti Ibadah Haji
Saat ini para pekerja tersebut diamankan ke Polsek Sandai untuk dimintai keterangan.
Menurut keterangan ketiga orang tersebut mereka baru mulai bekerja pada Jumat (14/12/2018) atas perintah Dede.
"Tidak lama kemudian Dede juga diamankan. Kemudian keempat orang tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut," kata Yury.
Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul Polsek Sandai Amankan Empat Warga Lakukan Peti