Pegawai Dinas Pendidikan Tanggamus Ditangkap Usai Curi TV dan Proyektor Kantor
Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang tenaga kerja sukarela (TKS) Dinas Pendidikan karena mencuri peralatan elektronik tempatnya bekerja.
Editor: Dewi Agustina

Laporan Reporter Tribun Lampung, Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang tenaga kerja sukarela (TKS) Dinas Pendidikan karena mencuri peralatan elektronik tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menjelaskan, pelaku berinisial H, warga Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur.
"Tersangka diduga kuat sebagai pelaku curat dengan TKP di kantor Dinas Pendidikan Tanggamus berikut barang bukti hasil pencuriannya diamankan di rumahnya," kata Edi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sabtu, 15 Desember 2018.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban tanggal 6 Desember 2018 atas nama Rendi Saputra selaku penjaga malam Disdik Tanggamus.
Dalam aksinya, tersangka tidak seorang diri.
Baca: Diajak Bertemu Lewat Pesan SMS, Baidhowi Meregang Nyawa di Tangan Suami Selingkuhannya
Ia beraksi bersama dua temannya yang masih dalam pengejaran.
"Modus tersangka masuk ke ruangan Kabid Dikdas yang tidak terkunci. Lalu merusak lemari penyimpanan barang, kemudian mengeluarkan barang curian melalui jendela," jelas Edi.
Barang hasil curian berupa dua unit TV LED Sharp 32 inci lengkap dengan kotaknya, serta satu proyektor warna hitam merek Acer berikut charger lengkap dengan kotaknya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman tujuh tahun penjara. Sementara dua pelaku lain berinisial PN dan OC masih dalam pengejaran," kata Edi.
H mengaku barang curian itu akan dipakai sendiri.
Semula ia tidak ada niat mencuri.
Namun, saat menggunakan wi-fi gratis di kantor bersama dua temannya, dan penjaga malam tertidur, barulah niat mencuri muncul.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Pegawai Disdik Tanggamus Ditangkap Usai Curi TV dan Proyektor