Hari Ini Eks Bupati Bandung Barat Abubakar akan Menjalani Sidang Vonis
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar akan menjalani sidang vonis terkait kasus gratifikasi. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Eks Bupati Bandung Barat Abubakar akan menjalani sidang vonis terkait kasus gratifikasi. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/12).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Abubakar, mantan Bupati Bandung Barat bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar. Membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," ujar jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang 1, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (5/11).
Jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan pada Abubakar yakni pencabutan hak politik sebagai warga negara.
"Mencabut hak untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa.
Selain Abubakar, dua eks kepala dinas di Pemkab Bandung Barat, Weti Lembanawati dan Adiyoto juga akan menjalani putusan vonis..
"Menjatuhkan pidana terhadap Weti Lembanawati selama tujuh tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Adiyoto selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar jaksa KPK, Trimulyono Hendardi. (men)