Napi Kasus Pencabulan yang Kabur 2 Pekan Lalu Ditangkap saat Bersembunyi di Rumahnya
Tim reserse Polres Aceh Utara menangkap satu narapidana yang kabur dua pekan lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Tim reserse Polres Aceh Utara menangkap satu narapidana yang kabur dua pekan lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh.
Aiyub M Yunus (29), narapidana dalam kasus pencabulan di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (16/12/2018).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Resky Kholiddiansyah menyebutkan, informasi keberadaan narapidana itu diketahui dari laporan masyarakat.
"Kami intai rumahnya, ternyata benar dia ada di rumah. Saat ditangkap, dia sedang tidur pulas," kata Iptu Resky.
Dia menyebut, pada Senin (17/12/2018) narapidana itu akan diserahkan ke LP Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kami juga mengimbau agar keluarga napi yang mengetahui keberadaan narapidana itu, untuk menyerahkan diri (napi). Jika tidak, maka kapan pun polisi akan memburu napi yang kabur tersebut," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam rusuh di LP Banda Aceh, ratusan narapidana melarikan diri.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak mengintruksikan seluruh jajarannya menangkap narapidana yang kabur tersebut. (Kompas.com/Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Napi yang Kabur dari LP Banda Aceh Ditangkap"