Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Tak Hanya Merusak Atribut Partai Demokrat Tapi Juga Partai Lainnya

Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut dia partai berbeda di Pekanbaru.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Tersangka Tak Hanya Merusak Atribut Partai Demokrat Tapi Juga Partai Lainnya
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi. TRIBUN PEKANBARU/RIZKY ARMANDA 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Senin (17/12/2018) pagi.

Penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut partai tersebut.

Ketiga tersangka perusakan atribut partai diamankan polisi dari 2 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolda Riau membeberkan inisial ketiga tersangka adalah HS, KS dan MW.

Tersangka inisial HS ditangkap untuk aksi perusakan di Jalan Jenderal Sudirman.

Tersangka inisial KS dan MW untuk perusakan di Tenayan Raya.

Menurut informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, perusakan ini terkait dua partai berbeda.

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Bendera Partai Demokrat di Pekanbaru Riau

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan perusakan bendera partai tertentu, baliho partai tertentu. Saya anggap ini sudah selesai," tegas Kapolda Riau dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi.

"Kenapa saya katakan sudah selesai, karena Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Dari 2 TKP, kita sudah menetapkan 3 orang tersangka," lanjut Kapolda Riau.

"Sudah kita lakukan proses penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah saya perintahkan kepada penyidik, untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Cepat kita bekerja, dengan harapan kasus seperti ini tidak berulang lagi khususnya di Pekanbaru dan Kabupaten/Kota lainnya di Riau," ucap Widodo.

Dia membeberkan, terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.

Baca: Partai Demokrat: Perusakan Baliho SBY Mencederai Demokrasi

"Karena ancaman 5 tahun, maka bisa ditahan," paparnya.

Kapolda juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, baik itu terhadap postingan di sosial media maupun pemberitaan.

Baliho Partai Demokrat bergamba SBY dan Ani Yudhoyono dirusak OTK di Jalan Sudirman Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018). TRIBUN PEKANBARU/JOHANES
Baliho Partai Demokrat bergamba SBY dan Ani Yudhoyono dirusak OTK di Jalan Sudirman Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018). TRIBUN PEKANBARU/JOHANES (Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung)

"Waspada, cermat dan pandai masyarakat melihat. Apakah pemberitaan ini itu bisa dipertanggungjawabkan atau bohong belaka," tandasnya.

Berita ini meluruskan informasi sebelumnya yang menyatakan penyidik dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat bergambar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul 3 Tersangka yang Ditahan Polisi Ternyata Merusak Atribut 2 Partai Berbeda, Tak Saja Atribut Demokrat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas