Pelaku Penusukan terhadap Ayah Kandung Dilepas Polisi, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
M Alvian Efendi (35) alias Pendik, pelaku penusukan terhadap ayahnya sendiri, Imam Sujai (62) alias Sujak dilepas oleh polisi.
Editor: Dewi Agustina
Sementara Pendik sebelumnya pernah mengalami gangguan jiwa dan dua kali dirawat di RSJ Lawang Malang.
Wajib Lapor
Sebelumnya, sempat beredar kabar, Pendik dilepas karena terbukti mengalami gangguan jiwa.
Polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun kabar itu dibantah oleh Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji.
"Tidak benar kalau terbit SP3. Dia masih dikenakan wajib lapor," terang Sumaji, Senin (17/12/2018).
Keputusan untuk tidak menahan Pendik karena alasan pertimbangan kondisi kejiwaannya.
Baca: Rumah di Jalan Jakarta Terbakar, Bu RT Beserta 6 Korban Lainnya Tak Selamat
"Pelaku ini kan mengalami gangguan kejiwaan. Kondisinya akan semakin memburuk jika dia ditahan," terang Sumaji, Senin (10/12/2018).
Kondisi Pendik akan lebih baik jika dikembalikan ke tengah keluarganya.
Namun di sisi lain, tidak ada yang melapor dalam perkara ini.
Istri Sujak menolak melapor, karena tidak tega memidanakan anaknya sendiri.
"Bahkan istri korban yang mendesak agar pelaku cepat dilepas, karena kasihan," tandas Sumaji.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Update Kasus Anak Tusuk Ayah Kandung di Tulungagung, Pelaku Rutin Ambil Obat Ini di Puskesmas