Pelaku Penusukan terhadap Ayah Kandung Dilepas Polisi, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
M Alvian Efendi (35) alias Pendik, pelaku penusukan terhadap ayahnya sendiri, Imam Sujai (62) alias Sujak dilepas oleh polisi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - M Alvian Efendi (35) alias Pendik, pelaku penusukan terhadap ayahnya sendiri, Imam Sujai (62) alias Sujak dilepas oleh polisi.
Pendik hanya dikenakan wajib lapor.
Dari data medis di Puskesmas Bendilwungu, Kabupaten Tulungagung, yang mendampingi, Pendik rutin mengambil obat untuk sakit kejiwaannya.
Selain mengambil obat, Pendik juga menjalani pemeriksaan untuk mengetahui rekam kejiwaannya.
"Kalau dari data medis, dia rutin mengambil obat dari Puskesmas. Terakhir dia ambil obat pada 26 November lalu," ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Ana Saripah, Senin (17/12/2018).
Selama ini Pendik rutin minum obat dan tidak pernah terlibat kekerasan sebelumnya.
Namun, stressor (pemicu stress) yang muncul bisa mengalahkan kekuatan obat yang dikonsumsi.
Stress yang muncul bisa mengakibatkan gangguan kembali pada neurotransmiter (sensor ke otak), sehingga gangguan jiwa itu bisa kembali muncul.
Karena itu pihaknya juga melacak stressor yang mengakibatkan Pendik berlaku agresif.
Baca: Tiga Jasad Ditemukan di Dalam Mobil, Polisi Jepang Menduga Korban Bunuh Diri Gunakan Briket
Dugaan sementara, stressor itu bermula dari konflik dengan teman-teman sebelumnya.
"Sebelumnya pasien ini keluar bersama teman-temannya, kemudian ada konflik masalah rokok. Kemungkinan itu jadi stressor, kemudian dilampiaskan kepada bapaknya," jelas Ana.
Pendik menusuk Sujak dengan sebilah pisau dapur, Jumat (14/12/2018) pagi di warung kopi miliknya, di Pasar Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.
Dalam keadaan terluka, Sujak berjalan ke Puskesmas Bendilwungu yang ada di sebelah selatan pasar.
Namun luka tusuknya cukup dalam, sehingga ia dirujuk ke RSUD dr Iskak.
Sementara Pendik sebelumnya pernah mengalami gangguan jiwa dan dua kali dirawat di RSJ Lawang Malang.
Wajib Lapor
Sebelumnya, sempat beredar kabar, Pendik dilepas karena terbukti mengalami gangguan jiwa.
Polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun kabar itu dibantah oleh Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji.
"Tidak benar kalau terbit SP3. Dia masih dikenakan wajib lapor," terang Sumaji, Senin (17/12/2018).
Keputusan untuk tidak menahan Pendik karena alasan pertimbangan kondisi kejiwaannya.
Baca: Rumah di Jalan Jakarta Terbakar, Bu RT Beserta 6 Korban Lainnya Tak Selamat
"Pelaku ini kan mengalami gangguan kejiwaan. Kondisinya akan semakin memburuk jika dia ditahan," terang Sumaji, Senin (10/12/2018).
Kondisi Pendik akan lebih baik jika dikembalikan ke tengah keluarganya.
Namun di sisi lain, tidak ada yang melapor dalam perkara ini.
Istri Sujak menolak melapor, karena tidak tega memidanakan anaknya sendiri.
"Bahkan istri korban yang mendesak agar pelaku cepat dilepas, karena kasihan," tandas Sumaji.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Update Kasus Anak Tusuk Ayah Kandung di Tulungagung, Pelaku Rutin Ambil Obat Ini di Puskesmas