Bobol Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun, Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling Dituntut 20 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedy, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedy, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank Mandiri, dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menuntut agar terdakwa Roni Tedy dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair kurungan satu tahun dan mengganti kerugian negara senilai Rp 1, 8 triliun atau diganti hukuman enam tahun," ujar penuntut umum Fathoni, di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (19/12).
Dalam tuntutanya, jaksa menilai terdakwa Roni Tedy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Selain Roni Tedy, stafnya, Juventius juga menjalani sidang tuntutan.
Ia dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider kurungan enam bulan," ujar jaksa.
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus ini dari Bank Mandiri yakni Surya Beruna Semenguk, Teguh Kartika Wibowo, Totok Suharto dan Ir Poerwintono juta dituntut bersalah dengan pidana penjara 8 tahun.
Satu terdakwa lagi, Frans Eduard Zandstra dituntut enam tahun.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Martahan Pasaribu mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dituntut 20 tahun penjara, Roni Tedy irit bicara.
"Silahkan tanya pengacara, saya masih labil," ujar Roni Tedy.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mendakwa keempatnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana serta dakwaan lebih subsidair Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Fathoni menyebutkan Roni Tedi terbukti memalsukan laporan keuangannya seolah-olah memiliki aset dan piutang hingga Rp 1,1 triliun, padahal semua itu fiktif.
Tidak hanya itu dia pun mengajukan fasilitas kredit pada 2014 dengan data fiktif tersebut.
Selain itu, jaksa menyebut bahwa pegawai Bank Mandiri terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Mereka tidak melakukan verifikasi pemberian fasilitas kredit dan abaikan proses pemberian kredit hingga pertimbangan pemberian kredit berdasarkan piutang tidak didasarkan pada syarat yang seharusnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,8 triliun. (men)