Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan, Pengacara Siapkan Surat Permohonan
Habib Bahar resmi ditahan terkait kasus penganiayaan, pihak pengacara telah mempersiapkan surat permohonan.
Penulis: Vebri
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar sudah resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat pada Selasa malam (18/12/2018).
Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus juga membenarkan informasi jika Habib Bahar bin Smith sudah resmi ditahan di Mapolda Jabar akibat dugaan penganiayaan di Pesantren Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12/2018).
Setelah penahanan Habib Bahar tersebut, pihak pengacara telah mempersiapkan surat permohonan.
Tribunnews.com merangkum dari berbagai sumber, Rabu (19/12/2018) bahwa pengacara Habib Bahar akan mempersiapkan surat jaminan.
Melalui pengacaranya, Aziz Yabuar menyampaikan jika Habib Bahar dicecar dengan 34 pertanyaan saat proses pemeriksaan.
Sebenarnya Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka semenjak awal pemanggilan pemeriksaan.
Sementara pada Selasa (18/12/2018) saat pemeriksaan, pihak polisi langsung mengeluarkan surat penangkapan.
Saat diperiksa, pengacara Habib Bahar juga menuturkan jika kondisi kesehatan Bahar sangat baik, kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensinya sebagai publik figur.
Pihak pengacara Habib Bahar juga telah mempersiap surat permohonan untuk kemungkinan terburuk.
Baca: Tanggapan Para Tokoh Politik Terkait Kasus Penganiayaan yang Menyeret Nama Habib Bahar bin Smith
Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada Polisi agar menyamakan Kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan Habib Bahar bin Smith.
Saat diperiksa Habib Bahar ditemani oleh sejumlah pengacaranya dan proses pemeriksaan berlangsung lebih dari enam jam di Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar.
Habib Bahar bin Smith ditahan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka serta tiga orang menjadi korban sekaligus pelapor. Tersangka ada yang ditahan di Polres Bogor dan di Mapolda Jabar.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Tribunnews.com/Vebri)