Ketua Golkar Tanjung Balai Selatan Dicopot Pasca Tertangkap Bawa 15 Kilogram Sabu-sabu
Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap oknum polisi & Ketua Golkar Tanjung Balai Selatan dengan 15 g sabu. Kini kader tersebut dicopot jabatan.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum Polres Tanjung Balai dan seorang warga negara Malaysia terlibat jaringan sindikat peredaran narkoba internasional.
Kedua pelaku ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjung Balai pada Selasa (18/12/2018).
Salah satu tersangka yang diamankan oleh Polres Tanjungbalai pada pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram, diduga kader Partai Golkar di Kota Tanjungbalai, AGUSYANTO als AGUS (AG/36) yang merupakan Ketua Golkar Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Dilaporkan AG diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bersama dua pelaku lainnya, yakni DP (30) warga Dusun I Desa Sipaku area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, NF (23) warga Jalan Teratai Sungai Kajang Baru, Tanjung Karang, Selangor, Malaysia.
Diketahui, DP merupakan anggota Polri berangkat Brigadir bertugas di Polres Tanjungbalai.
Para pelaku diamankan aparat kepolisian di berbagai lokasi di Kota Tanjungbalai.
Ketua DPD Golkar Kota Tanjungbalai, M Syahrial membenarkan anggotanya diamankan polisi diduga terlibat dalam kasus narkoba tersebut.
"Ya benar, saya sudah langsung perintahkan sekretaris untuk mengambil tindakan. Kita akan langsung plt kan dulu," kata Syahrial, Kamis (20/12/2018).
Syahrial menjelaskan bahwa Partai Golkar selalu tegas bagi seluruh kader mereka yang terlibat pelanggaran hukum dan juga narkoba.
Karenanya, mereka tidak akan mentolerir bentuk-bentuk keterlibatan kader dengan kasus-kasus tersebut.
Syahrial yang juga menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai, bahwa Partai Golkar tidak main-main dan menindak tegas kepada kader yang terlibat dalam penyelanggunaan narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.