Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Karyawan Perkebunan Sawit di Aceh Timur Bermotif Dendam

Aparat Polres Aceh Timur akhirnya menangkap pembunuh Murdani alias Kausar (25) karyawan PT Mapoli Raya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembunuhan Karyawan Perkebunan Sawit di Aceh Timur Bermotif Dendam
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Wakapolres Aceh Timur memperlihatkan barang bukti parang yang digunakan tersangka Feri Rezki Jahari (24) untuk menghabisi nyawa temannya Murdani alias Kausar (25) sesama karyawan PT Mapoli Raya, dala konfrensi pers Rabu (19/12/2018). 

Laporan wartawan Serambinews.com, Seni Hendri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH TIMUR – Aparat Polres Aceh Timur akhirnya menangkap pembunuh Murdani alias Kausar (25) karyawan PT Mapoli Raya.

Tersangka bernama Feri Rezki Jahari (24) Warga Jalan Periwa II, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka kita tangkap di rumah temannya di Medan, Sumatera Utara, Rabu dini hari,” ungkap Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi dalam konfrensi pers, Rabu (19/12/2018) sore.

Baca: Karyawan Perkebunan Sawit di Aceh Timur Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Teman Sebarak

Wakapolres menyebutkan dendam menjadi pemicu pelaku tega menghabisi nyawa korban.

“Sebelumnya tersangka dan korban pernah terjadi kesalahfahaman, korban sering semena-mena dengan tersangka, sehingga tersangka sakit hati, dan masih menyimpan dendam,” ungkap Kompol Warosidi.

Berdasarkan keterangan tersangka, ungkap Kompol Warosidi, terungkap kronologis pembunuhan sebenarnya.

Baca: Pengamat: Tak Ada Negara Punah Hanya Karena Kekalahan Seseorang Dalam Proses Demokrasi

Berita Rekomendasi

Peristiwa berawal pada Minggu (16/12/2018) dini hari pukul 01.00 WIB.

Saat itu korban dengan tersangka sedang bermain HP dalam posisi telungkup di barak karyawan PT Mapoli Raya.

“Karena tersangka masih dendam, saat itulah muncul niat menghabisi nyawa korban, seketika itu korban mengambil parang yang biasa digunakan untuk bekerja yang tersimpan di barak, lalu tersangka langsung membacok pinggang korban, setelah tak berdaya tersangka kembali membacok leher bagian belakang korban hingga korban meninggal dunia di TKP,” jelas Wakapolres.

Baca: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Bupati Jepara Terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Semarang

Sebelumnya, jelas Wakapolres, jenazah korban juga telah dilakukan visum dengan hasil menyebutkan bahwa korban meninggal akibat terputusnya pembuluh darah besar di lehernya akibat bacokan tersangka.

Minggu dini hari itu, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.

Kemudian pelarian pelaku terhenti setelah polisi menangkapnya di tempat persembunyiannya, di Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” ungkap Wakapolres.

Baca: Kronologi Pejabat Kemenpora dan KONI Ditangkap KPK, Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik

Sebelumnya korban Murdani alias Kausar (25) karyawan buruh harian lepas PT Mapolri merupakan warga Gampong Teungoh, Kota Langsa, dieksekusi oleh tersangka di barak perusahaan perkebunan sawit PT Mapolri Raya, di Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul: BREAKING NEWS - Pembunuh Karyawan PT Mapoli Raya Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas