Pemkot Blitar Segera Cabut Izin Operasional Karaoke Maxi Brillian
Pemkot Blitar akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian yang digerebek Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Pemkot Blitar akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian yang digerebek Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat tim teknis yang dibentuk Pemkot untuk menginvestigasi karaoke tersebut.
"Tim sudah rapat kemarin, hasilnya kami memutuskan akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian. Secepatnya kami akan melaksanakan keputusan itu," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Jumat (21/12/2018).
Santoso mengatakan hasil investigasi dan evaluasi yang dilakukan tim, ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola karaoke Maxi Brillian.
Sesuai Perda yang ada sanksi pelanggaran yang dilakukan karaoke Maxi Brillian, yaitu, pencabutan izin operasional.
"Kalau izin operasionalnya dicabut otomatis karaoke itu harus tutup. Kami sudah menugaskan Satpol PP untuk menindaklanjuti keputusan rapat tim," ujar Santoso.
Baca: Histeris di Peti Jenazah Bariun Sitorus, Kristina: Kemana Baju mu, Sampe ke Aceh Sana Kau Berenang
Untuk tempat hiburan lainnya, kata Santoso, juga akan dievaluasi keberadaannya.
Kalau ditemukan pelanggaran di tempat hiburan lainnya, Pemkot juga akan memberikan sanksi.
Sanksinya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan itu.
"Yang kami cabut izin operasionalnya hanya karaoke Maxi Brillian. Lainnya masih kami evaluasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Blitar mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pemkot Blitar terkait masalah tempat karaoke Maxi Brillian.
Dewan meminta Pemkot Blitar secepatnya menutup karaoke Maxi Brillian.
"Surat rekomendasi itu merupakan hasil hearing dengan Forum Umat Islam pada Selasa lalu. Kami berharap Pemkot menjalankan surat rekomendasi dari dewan sebaik-baiknya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Kamis (20/12/2018).
Ada dua butir di surat rekomendasi dewan terkait masalah karaoke Maxi Brillian dan tempat hiburan lainnya di Kota Balitar.
Pertama, semua fraksi di dewan sepakat karaoke Maxi Brillian yang diindikasi melakukan aktivitas yang membawa dampak buruk bagi masyarakat secepatnya ditutup.
Baca: Dua dari 46 Kantong Kerangka Korban Tsunami yang Ditemukan di Kajhu dalam Kondisi Kosong
Kedua, dewan juga meminta Pemkot Blitar mengevaluasi dan mengkaji ulang perizinan karaoke maupun tempat hiburan lain di Kota Blitar.
"Kalau ada tempat hiburan lain yang juga melanggar aturan, kami minta izinnya juga dicabut," ujar Totok.
Seperti diketahui, Polda Jatim menggerebek karaoke Maxi Brillian, Senin (3/12/2018).
Polda Jatim diduga mendapati praktik asusila di salah satu room tempat karaoke itu.
Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus itu.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pasca Penggerebekan Penari Striptis, Pemkot Blitar Cabut Izin Operasional Karaoke Maxi Brillian