Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi
Saat ini polisi tengah mengejar pelaku lainnya, yang merupakan penadah, barang hasil curian pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Asep Kurnia (35), spesialis pencurian rumah kosong terpaksa ditembak kakinya oleh Unit Reserse Polsek Sukajadi Kota Bandung pada Kamis (20/12) malam. Ia kepergok hendak beraksi di Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi.
"Kami berikan tindakan tegas dan terukur, karena tersangka ini mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Sebelum diberi tindakan keras, yang bersangkutan hendak beraksi," ujar Kapolsek Sukajadi Kompol Sarce Christiaty Leo Dima di Mapolsek Sukajadi, Jumat (21/12).
Ia mengatakan, Asep kerap terlibat dalam pencurian barang berharga di rumah-rumah yang sedang ditinggal penghuninya. Tidak hanya itu, ia juga kerap menyasar rumah kost. Saat kejadian, ia kepergok tengah mencuri di sebuah rumah kost.
"Saat penangkapan, yang bersangkutan sedang mencuri laptop, ponsel hingga belasan sepatu. Dia Kantongi di tas namun ketahuan warga hingga diteriaki maling," ujarnya.
Warga sekitar lokasi kejadian kemudian menghubungi polisi. Saat akan ditangkap, Asep melarikan diri.
Baca: 28 Tahun Berlalu, Beginilah Wajah Terkini Bintang Home Alone, Macaulay Culkin hingga 2 Pencurinya
Warga dibantu polisi turut mengejar namun terpaksa dilumpuhkan.
"Saat ini kami tengah mengejar pelaku lainnya, yang merupakan penadah, barang hasil curian pelaku," ujar Kapolsek.
Polisi telah menetapkan Asep sebagai tersangka. Saat ini, ia jadi tahanan Mapolsek Sukajadi sekaligus menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Dari pemeriksaan itu, diketahui Asep sudah berulang kalimelakukan aksinya.
"Pengakuannya sudah lebih dari 10 kali. Bahkan, ia juga residivis atas kasus yang sama. Ia bebas pada 2011," katanya.
Dari penangkapan terhadap AK, polisi berhasil amankan beberapa barang, diantaranya tiga buah laptop, beberapa sepatu dan dua ponsel. Untuk Asep, polisi menjeratnya dengan. Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (men)
Caption : Kapolsek Sukajadi Kompol Sarce Christiaty Leo Dima dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianti di Mapolsek Sukajadi, Jumat (21/12).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.