Satpol PP Kota Blitar Segel Karaoke Maxi Brillian
Keputusan pencabutan izin operasional itu berdasarkan hasil rapat tim teknis yang dibentuk Pemkot untuk menginvestigasi karaoke tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel Karaoke Maxi Brillian sebagai tindak lanjut pencabutan izin operasional tempat karaoke itu oleh Pemkot Blitar.
Petugas datang ke lokasi karaoke Maxi Brillian di Jalan Semeru, Kota Blitar, sekitar pukul 16.00 WIB.
Mereka menuju halaman tempat karaoke itu dan memanggil pemilik tempat karoake itu.
Petugas menyerahkan berita acara penyegelan ke pemilik Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar. Setelah itu, petugas menyegel tempat karaoke itu.
Petugas menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk lobi tempat karaoke.
Stiker segel itu berbunyi karaoke itu dalam pengawasan Satpol PP Kota Blitar karena melanggar Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Sore ini, kami lakukan penyegelan terhadap Karaoke Maxi Brillian," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari.
Keputusan pencabutan izin operasional itu berdasarkan hasil rapat tim teknis yang dibentuk Pemkot untuk menginvestigasi karaoke tersebut.
"Tim sudah rapat kemarin, hasilnya kami memutuskan akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian. Secepatnya kami akan melaksanakan keputusan itu," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Jumat (21/12/2018).