Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Kota Blitar Segel Karaoke Maxi Brillian

Keputusan pencabutan izin operasional itu berdasarkan hasil rapat tim teknis yang dibentuk Pemkot untuk menginvestigasi karaoke tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satpol PP Kota Blitar Segel Karaoke Maxi Brillian
Surya/Samsul Hadi
Petugas Satpol PP menyegel pintu masuk lobi karaoke Maxi Brillian, Jumat (21/12/2018). 

Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi


TRIBUNNEWS.COM,  BLITAR - Petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel Karaoke Maxi Brillian sebagai tindak lanjut pencabutan izin operasional tempat karaoke itu oleh Pemkot Blitar.

Petugas datang ke lokasi karaoke Maxi Brillian di Jalan Semeru, Kota Blitar, sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka menuju  halaman tempat karaoke itu dan memanggil pemilik tempat karoake itu.

Petugas menyerahkan berita acara penyegelan ke pemilik Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar. Setelah itu, petugas menyegel tempat karaoke itu.

Petugas menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk lobi tempat karaoke.

Stiker segel itu berbunyi karaoke itu dalam pengawasan Satpol PP Kota Blitar karena melanggar Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Berita Rekomendasi

"Sore ini, kami lakukan penyegelan terhadap Karaoke Maxi Brillian," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari.

Keputusan pencabutan izin operasional itu berdasarkan hasil rapat tim teknis yang dibentuk Pemkot untuk menginvestigasi karaoke tersebut.

"Tim sudah rapat kemarin, hasilnya kami memutuskan akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian. Secepatnya kami akan melaksanakan keputusan itu," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Jumat (21/12/2018).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas