Tiga Hari Ditahan di Tahanan Mapolda Jabar, Begini Kondisi Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan. Selasa (18/12/2018)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).
Tiga hari ditahan di Mapolda Jabar, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan kondisi Habib Bahar bin Smith sehat.
"Alhamdulillah sehat dan segar. Habib masih ditahan di Mapolda Jabar," kata Aziz Yanuar saat dihubungi TribunJabar.ID, Jumat (21/12/2018).
Hal senada juga disampaikan Aziz Yanuar di hari pertama penahanan Habib Bahar bin Smith.
Pengacara Habib Bahar bin Smith mengatakan kondisi kesehatan Bahar sangat baik, kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensinya sebagai publik figur.
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Aziz Yanuar mengatakan pihak kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada Habib Bahar bin Smith saat proses pemeriksaan. Materinya ialah terkait Pasal 170 junto Pasal 351 junto Pasal 333 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014.
Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan. Selasa (18/12/2018) saat pemeriksaan, polisi juga langsung mengeluarkan surat penahanan.
"Terima kasih kepada polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi," kata Aziz Yanuar.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut polisi korban penganiyaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith berinisial Za dan CAJ (17). Pelapor dugaan penganiayaan tersebut ialah Jamal yang merupakan ayah dari Za.