Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Penjara 4 Tahun Untuk Pembantai Gajah

Keduanya divonis penjara sama yaitu, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Vonis Penjara 4 Tahun Untuk Pembantai Gajah
Serambi Indonesia/Istimewa
Dua ekor gajah ditemukan mati di areal perkebunan warga di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur 

Laporan artawan Serambi Seni Hendri 

TRIBUNNEWS.COM, IDI – Terbukti membunuh gajah yang dilindungi pemerintah Indonesia, akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, memvonis dua terdakwa kasus pembunuhan gajah Bunta, dalam sidang terbuka untuk umum, yang berlangsung di PN Idi, Kamis (20/12/2018).

Kedua terpidana itu divonis sama.

Tapi, pembacaan putusan terpisah oleh Ketua Majelis Hakim, Irwandi SH, dengan Hakim Anggota Khalid SH, dan Andi Efendi SH, serta dihadiri JPU Fajar SH, dan Wahyu SH, dan Penasehat Hukum terdakwa Alidin, Indra Kusmeran SH.

Keduanya divonis penjara sama yaitu, dengan pidana penjara selama 4 tahun,  dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Mengadili. Pertama, menyatakan Alidin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakuan tindak pidana melakukan pembunuhan satwa yang dilindungi. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Irwandi SH saat membacakan putusan.

Hukuman kedua terpidana ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut mereka berdua masing-masing 4,6 tahun penjara, dan denda 1 miliar atau diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Kedua terpidana dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU NOmor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Usai pembacaan putusan, terpidana Alidin, belum menerima putusan tersebut, dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya melalui penasehat hukumnya.

Sedangkan, terpidana Amiruddin alias Bakwan, menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim, karena itu ia tidak melakukan upaya hukum apapun. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pembunuh Gajah Jinak Bunta Divonis 4 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas