Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Peringatan Polisi Ini Jadi Tanda Data Kendaraan Anda Bakal Dihapus Karena Telat Bayar Pajak STNK

Polisi akan mengeluarkan 3 tahap peringatan sebelum menghapus data kendaraan anda gara-gara terlambat bayar pajak kendaraan atau bayar STNK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in 3 Peringatan Polisi Ini Jadi Tanda Data Kendaraan Anda Bakal Dihapus Karena Telat Bayar Pajak STNK
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi 

Polisi akan mengeluarkan 3 tahap peringatan sebelum menghapus data kendaraan anda gara-gara terlambat bayar pajak kendaraan atau bayar STNK.

Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Belakangan beredar kabar jika kendaraan bermotor (ranmor) dua tahun tak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak masa berlaku habis, maka data kendaraan akan dihapus.

Satlantas Polres Tuban memberikan jawaban atas kabar tersebut.

Disampaikan Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Hankie Fuariputra mengatakan, terkait aturan tersebut penerapannya sesuai dengan pasal 74 UU Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dan pasal 110-114 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.

Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pengesahan selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK dan tidak dimintakan perpanjangan, maka akan dilaksanakan prosedur penghapusan data kendaraan bermotor.

Namun, untuk menerapkan aturan tersebut ada tahapan atau mekanisme yang harus dilalui.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut tahapan penghapusan data kendaraan bermotor apabila tak diperpanjang

1. Surat Peringatan

Pertama, pada jangka waktu tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun, akan diberikan surat peringatan.

Surat tersebut bersifat surat peringatan untuk pemilik kendaraan agar dalam waktu satu bulan sejak diterimanya surat untuk segera melaksanakan perpanjangan.

halaman berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas