Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Peringatan Polisi Ini Jadi Tanda Data Kendaraan Anda Bakal Dihapus Karena Telat Bayar Pajak STNK

Polisi akan mengeluarkan 3 tahap peringatan sebelum menghapus data kendaraan anda gara-gara terlambat bayar pajak kendaraan atau bayar STNK.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in 3 Peringatan Polisi Ini Jadi Tanda Data Kendaraan Anda Bakal Dihapus Karena Telat Bayar Pajak STNK
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi 

Polisi akan mengeluarkan 3 tahap peringatan sebelum menghapus data kendaraan anda gara-gara terlambat bayar pajak kendaraan atau bayar STNK.

Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Belakangan beredar kabar jika kendaraan bermotor (ranmor) dua tahun tak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak masa berlaku habis, maka data kendaraan akan dihapus.

Satlantas Polres Tuban memberikan jawaban atas kabar tersebut.

Disampaikan Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Hankie Fuariputra mengatakan, terkait aturan tersebut penerapannya sesuai dengan pasal 74 UU Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dan pasal 110-114 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.

Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pengesahan selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK dan tidak dimintakan perpanjangan, maka akan dilaksanakan prosedur penghapusan data kendaraan bermotor.

Namun, untuk menerapkan aturan tersebut ada tahapan atau mekanisme yang harus dilalui.

Berita Rekomendasi

Berikut tahapan penghapusan data kendaraan bermotor apabila tak diperpanjang

1. Surat Peringatan

Pertama, pada jangka waktu tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun, akan diberikan surat peringatan.

Surat tersebut bersifat surat peringatan untuk pemilik kendaraan agar dalam waktu satu bulan sejak diterimanya surat untuk segera melaksanakan perpanjangan.

halaman berikutnya


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas