Siti Saudah Berbisnis Judi Togel Berkedok Warung Kopi
Siti Saudah, warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menjalankan bisnis perjudian dengan kedok warung kopi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Siti Saudah, warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menjalankan bisnis perjudian dengan kedok warung kopi.
Alhasil dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Turen karena menjual kartu togel, Sabtu (22/12/2018).
"Berawal dari laporan masyarakat, petugas telah mendapati tersangka melakukan tindak pidana judi jenis togel sebagai pengecer. Tersangka melakukan bisnis haram ini dengan kedok jualan warung kopi sudah berjalan satu tahun," terang Kanit Reskrim Polsek Turen Iptu Hari Eko Utomo, ketika dikonfirmasi, Minggu (23/12/2018).
Saat mengamankan tersangka di warung kopi miliknya, polisi berhasil mengamankan satu buku rekapan togel, satu bendel nota dan uang tunai senilai Rp 45 ribu.
Baca: Kasus Pencabulan terhadap Anak Terungkap Setelah Korbannya Dipukul dan Dimarahi Ayah
Hari menambahkan, aksi tersangka berjualan togel tersebut telah meresahkan masyarakat, sehingga perlu ditindak.
"Selanjutnya, melakukan proses sidik lanjut bersama-sama dengan penyidik unit PPA (perlindungan perempuan dan anak). Tempat penahanan di Rutan Polres Malang, mengingat di Polsek tidak ada Rutan Wanita," imbuh Hari.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Buka Warung Kopi, Emak-emak di Turen Malang Ternyata Nyambi Jualan Ini