Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

11 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal, 7 di Antaranya Napi Korupsi

Sebelas narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Natal pada tahun ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 11 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal, 7 di Antaranya Napi Korupsi
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Sebelas narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Natal pada tahun ini.

Mereka terdiri dari 7 napi korupsi, 2 napi tindak pidana umum (tipidum) dan 2 napi tindak pidana perbankan. Namun, tidak ada yang langsung bebas

Pemberian remisi digelar di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Selasa (25/12/2018).

Para napi yang mendapat remisi adalah Andianto Setiabudi dan Jeferson Soleiman Montesqieu sebanyak 1 bulan 15 hari, lalu Andres Piliph Tarigan, Antonius Tony Budiono, Bayu Dwinanto Utomo, Charles Jones Mesang dan Filipus Djap, Rudolf Imam Santosa dan Tjulang Stefanus Yawoga sebanyak 1 bulan.

"Lalu Dibyo Pranowo dan Ir Toto Kuntjoro Kusuma Jaya sebanyak 2 bulan. Total delapan orang yang mendapat remisi, dengan rincian remisi 1 bulan 7 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan 2 bulan dua orang," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto di Lapas Sukamiskin.

Hingga saat ini, Lapas Sukamiskin menampung 442 orang warga binaan atau narapidana. Adapun napi beragama Kristen sebanyak 45 orang.

Baca: Ketut Waridana Dibekap Perampok, Mobil Fortuner Milik Bosnya Dibawa Kabur

Berita Rekomendasi

"Dari total itu, 11 orang memenuhi syarat sesuai aturan undang-undang dan 34 orang tidak memenuhi syarat ‎karena pengajuan justice collaborator ditolak, denda serta uang pengganti tidak dibayar," ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Ibnu Chuldun menambahkan, ada aturan tambahan bagi narapidana tertentu untuk mendapat remisi.

Aturan tambahan diatur di PP 28 Tahun 2006 tentang Perubahan PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 tentnag Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Salah satunya napi korupsi, narkotika - psikotoprika, terorisme hingga kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat hingga kejahatan transnasional perlu syarat tambahan untuk mendapat remisi‎," ujar dia. 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas