Mengaku Jenderal Polisi, Komplotan Ini Menipu Lewat Pesan Whatsapp
Pelaku yang bertugas menghubungi korban, yaitu, Acok Tonggeng. Acok Tonggeng mengirim pesan WA ke korban.
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Aparat Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk dua pelaku penipuan lewat pesan WhatsApp (WA). Kedua pelaku, yaitu, Kemal M Tarau (51) dan Andi Rio Patarusi (29), asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lagi, yaitu, Acok Tonggeng . Satu pelaku yang masih buron ini merupakan otak jaringan penipuan lewat pesan WA. Dia yang berperan menghubungi korban.
"Kami masih mengejarnya, dia sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (25/12/2018).
Para pelaku ini telah menipu M Syamsurizal Sidik (65), warga Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Modus penipuannya, yaitu, pelaku berpura-pura pinjam uang ke korban lewat pesan WA.
Pelaku yang bertugas menghubungi korban, yaitu, Acok Tonggeng. Acok Tonggeng mengirim pesan WA ke korban.
Dia meminjam uang sebesar Rp 3 juta ke korban. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyamar sebagai Jenderal Polisi Baharuddin Ja'far.
Pelaku juga memasang foto profil di WA dengan foto Jenderal Polisi Baharuddin Ja'far agar korban percaya.
Kebetulan, korban mengaku kenal dengan jenderal polisi itu. Tanpa pikir panjang, korban langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan pelaku.
"Pelaku pinjam uang dengan alasan untuk biaya berobat suadaranya yang masuk rumah sakit. Katanya sehari langsung dikembalikan. Tetapi, setelah ditunggu sehari berikutnya, pelaku tidak membayar uang itu. Korban sadar telah ditipu dan melapor ke kami," ujar Adewira.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blitar Kota berkoordinasi dengan Polres Parepare.
Polisi melacak pemilik rekening yang digunakan untuk menerima uang dari korban. Rekening itu atas nama Kemal P Tarau. Polisi langsung menangkap Kemal.
Dari penangkapan Kemal ini, polisi kemudian membekuk Andi Rio Patarusi. Andi merupakan yang membuatkan rekening bank atas nama Kemal. Andi dijanjikan mendapat bagian Rp 400.000 dari hasil kejahatan.
"Tiga pelaku ini perannya beda-beda. Acok yang menghubungi korban, sedangkan Kemal yang menarik uang dari rekening. Kalau Andi yang membuatkan rekening. Pelaku utamanya Acok, sekarang dia buron," katanya.
Adewira mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan modus penipuan secara online.
Masyarakat diminta tidak gampang percaya kalau menerim pesan dari nomor tidak dikenal tiba-tiba meminjam uang.
"Modus seperti itu ujung-ujungnya pasti penipuan," ujarnya. (Samsul Hadi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Komplotan Penipuan Lewat Pesan WA Dibekuk, Ngaku Jenderal Polisi ke Warga Kota Blitar