KPK Periksa Seorang Psikolog untuk Kasus Suap Bupati Cirebon
Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober lalu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa psikolog bernama Yunadia Nur Galura untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan yang membelit Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober lalu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Purwadi, adalah Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan praktik suap, modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik.
Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan Lurah, Camat hingga Eselon 3.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesa Rp385.965.000(Rp116.000.000 dan Rp269.965.000, dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan) dan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.
Sementara itu, dari penggeledahan yang dilakukan pada 26-27 Oktober lalu, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek dan uang tunai Rp57 juta serta bukti transaksi bank senilai RP40 juta.
Baca: Mengenang Tsunami Aceh 2004, Sebanyak 240 Ribu Jiwa Melayang,Truk Serta Helikopter Jadi Saksi Bisu
Atas perbuatan tersebut pasal yang disangkakan kepada Sunjaya Purwadisastra sebagai pihak yang diduga penerima dalam penyidikan satu adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undarg Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam penyidikan dua, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi Gatot Rachmanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.