Kurir Sabu 1 Kg Divonis Hakim Pengadilan Negeri Medan Hukuman Penjara 16 Tahun
"Kami ini orang kecil. Gak ada uangnya yaudah lah mau kayak mana lagi," ucap Iskandar dengan nada yang terbata-bata.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Dominggus Silaban menghukum dua kurir sabu dengan pidana penjara selama 16 tahun, Denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya, yakni Musliadi dan Iskandar tak banyak berkata apa-apa seusai sidang.
Iskandar yang diwawancarai Tribun Medan saat dipapah menuju bus tahanan Kejaksaan Negeri Medan, mengaku dirinya hanya orang kecil dan tak bisa berbuat banyak.
"Kami ini orang kecil. Nggak ada uangnya yaudah lah mau kayak mana lagi," ucap Iskandar dengan nada yang terbata-bata.
Ia pun berharap agar jaringan Narkotika sabusabu yang kini membawanya ke sel juga dituntaskan oleh pihak yang berwajib. Iskandar mengatakan agar tak hanya dia yang dihukum. "Harusnya tauke tauke itu pun diusut juga, jangan kita aja," sambungnya meninggalkan wartawan.
Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
Baca: Sebelum Tsunami Terjadi, Nelayan di Makassar Saksikan Fenomena Ini ke Arah Selat Sunda
Kepada keduanya, Majelis menyematkan pasal 114 ayat jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pemberatan terhadap perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama di persidangan," kata Dominggus saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Baca: Warga Kediri Dihebohkan Temuan Ratusan Buku Beraliran Kiri di Dua Toko Buku di Pare
Saat sidang digelar, kedua terdakwa tampak menutupi wajahnya saat disorot oleh kamera wartawan. Sesekali, keduanya terlihat menggaruk-garuk wajah sembari menundukkan kepala dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/12/2018) sore itu.
Pada sidang sebelumnya, JPU Flowrin J Harahap menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 17 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Kisah Mencekam Warga Pulau Sebesi yang Terkurung Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Diketahui dalam dakwaan keduanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) , bahwa Terdakwa Musliadi dan Iskandar diduga bersama-sama pada Rabu 30 Mei 2018 lalu berencana mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1000 gram (1 kilogram). Namun nahas bagi kedua warga Aceh tersebut, lantaran mengantarkan barang haram ke informan Polda Sumut yang menyaru sebagai pembeli.
Personel Polda Sumut saat itu menangkap kedua terdakwa dengan berjanji membeli narkotika golongan I bukan tanaman seharga Rp 550 juta rupiah. Kedua pihak sepakat bertemu di Jalan Pelita II Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Namun demikian hingga kini personel kepolisian Polda Sumut yang sempat memberi kesaksian belum mampu mengungkap jaringan shabu-shabu dari terdakwa Musliadi dan Iskandar. (cr15/tribun-medan.com)