Pledoi, Pengacara Rony Tedy Sebut Tak Ada Kerugian Negara Rp 1,8 T di Kasus Gagal Bayar PT TABC
Tim pengacara Rony Tedy, terdakwa kasus dugaan korupsi pada peneriman kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank Mandiri
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Tim pengacara Rony Tedy, terdakwa kasus dugaan korupsi pada peneriman kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank Mandiri menilai unsur kerugian negara dalam kasus itu tidak bisa dibuktikan jaksa penuntut umum.
Dalam kasus itu, pemberian KI dan KMK dari Bank Mandiri pada Rony Tedi selaku Direktur PT Tirta Amarta Bottling (TABC) sehingga gagal bayar, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 triliun.
Rony Tedi pada sidang pekan lalu dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Tim pengacara menggunakan dasar Putusan MK Noor 77/PUU-IX/2011 tentang Piutang BUMN menyatakan bahwa piutang BUMN bukan piutang negara karena berasal dari uang tabungan atau deposito masyarakat.
"Karenanya uang Bank Mandiri bukan merupakan keuangan negara, dengan demikian kerugian negara tidak terbukti dalam perkara ini. Bahwa dalam kasus ini, kerugian negara belum dapat dihitung karena harta tetap baik aset bergerak maupun tidak bergerak milik Rony Tedy yang menjadi jaminan kredit belum dilelang sebagai pengganti pinjaman," ujar Supriyadi, pengacara Rony Tedy dalam sidang pembelaan terhadap Rony Tedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/12).
Ia menjelaskan soal tuduhan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,8 triliun. Menurutnya, kerugian negara hanya sebesar saham yang dimiliki negara pada Bank Mandiri sebesar 60 persen. Kemudian, jika dihubungkan dengan kerugian versi BPK sebesar Rp.1.83 trilun lebih dikalikan dengan jumlah saham negara sebesar 60 %, maka kerugian negara sebesar Rp. 1.1 triliun.
"Jumlah tersebut dikurangi dengan fixet asset yang menjadi jaminan kredit sebesar Rp. 1.4 triliun lebih, maka nilai asset melebihi dari jumlah pinjaman sebesar Rp 303 triliun lebih, artinya dalam pristiwa kredit tersebut negara tidak dirugikan," katanya.
Menurutnya, BPK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun lebih , berdasarkan hasil audit tanggal 18 Mei 2018. Sedangkan berdasar surat somasi dari Bank Mandiri Nomor SAM.SA1/ LW2. 321 / 2018 tanggal 20 Agustus 2018, hutang PT TABC kepada Bank Mandiri sebesar Rp. 1, 976.461.428.182 dan per tanggal 16 Oktober 2018 tagihan Bank Mandiri kepada PT. TABC sebesar Rp. 2.107.688.119.147. berdasarkan keterangan saksi Judo Triatmojo. Dan terakhir berdasarkan pengajuan tagihan pada PKPU sebesar Rp. 2.140.375.231.834.
"Jadi, bahwa yang dihitung BPK bukan kerugian negara melainkan jumlah pinjaman Terdakwa Rony Tedy selaku direktur PT. TABC," katanya.
Itu terbukti dari fakta persidangan dan pengakuan dari jaksa penuntut umum dalam tuntutan yang menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara sesuai hasil laporan BPK RI Nomor 38/LHP/XXI/05/2018 tanggal 18 Mei 2018 kepada PT. TABC tahun 2008 s.d 2015 di Jakarta dan Bandung adalah sebesar Rp. 1.833.493.172.815.59
"Yang merupakan nilai tunggakan pokok kredit sebesar Rp. 1.460.669.007.390.00 dan tunggakan bunga kredit sebesar Rp. 372.824.095.425.57 per tanggal 17 Mei 2018," katanya.
Menurutnya, fakta ini menunjukkan bahwa hasil perhitungan BPK bukan perhitungan kerugian Negara.
"Melainkan penghitungan pinjaman terdakwa Rony Tedy kepada Bank Mandiri, selain itu fakta tersebut menegaskan bahwa nilai tersebut belum final karena nilai tersebut per tanggal 17 Mei 2018, artinya setelah tanggal 17 Mei 2018 nilai tersebut akan bertambah," kata dia.
Sehingga, fakta itu bertentangan dengan prinsip kerugian keuangan negara harus nyata, riil dan pasti jumlahnya. Karena itu, kata Supriyadi, tidak dibenarkan jika kerugian negara hanya didasarkan asumsi.
"Jumlah atau nilai kerugian keuangan negara yang dituntut oleh jaksa penuntut umum tidak ak pasti jumlahnya, dan hal ini dapat secara mudah diketahui di dalam dakwaan dan tuntutan. Dengan demikian, telah cukup terbukti bahwa nilai atau jumlah kerugian keuangan negara yang didakwakan terhadap Terdakwa Rony Tedy jumlahnya tidak nyata dan tidak pasti," katanya.
Karena itu, tim pengacara Rony Tedi meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Rony Tedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan serta menyatakan membebaskan terdakwa Rony Tedi dari Rumah Tahanan Negara (rutan) segera setelah putusan ini diucapkan. (men)