GNRM Apresiasi Polda Sulsel Berlakukan Tilang Elektronik
Menurut pantauan Rumadi, Kota Makassar, telah mengikuti kota-kota besar lainnya di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), Rumadi turut mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang memberlakukan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas dengan bukti elektronik atau tilang elektronik (e-tilang).
Menurutnya langkah penerapan tilang elektronik merupakan inovasi yang sejalan dengan Gerakan Indonesia Tertib.“Tilang elektronik itu upaya inovatif yang sedang terus digalakkan di berbagai kota, kita perlu sadar bahwa ketertiban berkendara harus digerakkan bersama-sama, Polisi berinovasi, masyarakat pun meresponnya dengan meningkatkan kesadaran tertib dan aman berkendara, inilah salah satu bagian Gerakan Indonesia Tertib yang harus kita jalankan bersama-sama,” kata Rumadi di Jakarta, Jumat(28/12/2018).
Menurut pantauan Rumadi, Kota Makassar, telah mengikuti kota-kota besar lainnya di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya.
Pemberlakuan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas dengan bukti elektronik atau tilang elektronik yang juga diupayakan oleh Polda Sulsel merupakan program yang nantinya berkembang dan teraplikasi dengan baik.
Yang terpenting menurut Rumadi, program ini terus menyebar dan dipertahankan agar pengendara nakal berubah jadi pengendara yang taat aturan dan tertib.
“Revolusi mental itu gerakan perubahan, termasuk dalam peningkatan budaya tertib dan taat hukum berkendara,” ujar Rumadi.
Meski masih pilot project, terpasangnya 15 titik kamera di sekitar Kota Makassar, telah menunjukkan keseriusan Polda Makassar akan pentingnya inovasi dalam meningkatkan kesadaran ketertiban berkendara dan mengurangi resiko serta dampak yang tidak diinginkan dari kecelakaan berlalu lintas.
Lebih dari itu, inovasi ini pun untuk menghilangkan praktik upaya damai di tempat yang mana menjurus pada praktik suap menyuap dan menciderai integritas polisi lalu lintas.
Rumadi pun berpesan, agar masyarakat siap dan menerima denda bila terbukti melanggar.
“Jika kita melanggar aturan berlalu lintas, kita harus siap menerima surat tilang dan denda. Mari kita buktikan bahwa kita semua adalah warga negara yang baik dan taat hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, proses peluncuran e-tilang di Makassar telah dilakukan oleh Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono, Dirlantas Polda Sulses Kombes Agus Wijayanto dan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Menurut penjelasan Kapolda Sulsel, bahwa terbukti dengan adanya pemasangan CCTV untuk e-tilang, tingkat pelanggaran disiplin di jalan raya semakin menurun dan kesadaran budaya tertib meningkatkan secara signifikan.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.