Pura-pura Nginap, Saksi Sebut Komisi 1-4 DPRD Purwakarta Kunker Hanya Sehari Langsung Pulang
Dalam dakwaan jaksa yang sudah dibacakan pada persidangan pertama, bahwa anggota Komisi I salah satunya pada 2016
Editor: Hendra Gunawan
Dari pagu Rp 10,6 miliar itu, salah satunya ada dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan penelaahan pengkajian pembahasan raperda dan evaluasi perda dengan anggaran Rp 792 juta dari total Rp 1,2 miliar yakni untuk belanja sewa gedung kantor.
Dalam kasus ini, kata dakwaan jaksa, terdakwa Ripai selaku pengguna anggaran mendapat laporan dari Hasan selaku pejabat pelaksana teknis mengenai kegiatan tersebut. Ripai mengetahui soal laporan terdakwa Hasan Ujang Sumardi yang tidak sesuai aturan.
Bahkan, Ripai membiarkan serta tidak menguji tagihan dan laporan lain yang ada. Ripai bahkan tidak mengawasi pelaksanaan anggaran terebut.
"Ripai justru memerintahkan pembayaran terhadap kegiatan dengan memerintahkan stafnya melakukan pencairan yang selanjutnya menyerahkan pembayaran tagihan kepada Hasan Ujang Sumardi untuk nantinya dibayarkan sesuai dengan surat perintah yang sudah ditandatangani ketua dan wakil ketua DPRD Purwakarta," ujar Rhendy Fauzi, JPU saat membacakan dakwaanya belum lama ini.
Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, kata jaksa, sejumlah pihak diuntungkan atau perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Mohammad Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terdiri dari 4 orang unsur pimpinan dan anggota dari 4 komisi," ujarnya.
Kemudian, perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri orang lain tersebut berdasarkan hasil penyidikn, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,42 miliar Sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018. (men)